TEGAL – Seorang ibu bernama Kastiri (43) asal Kabupaten Pemalang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap jajaran Polsek Jatinegara, Polres Tegal karena mencuri berbagai sembako dan sejumlah barang dagangan lainnya di di Pasar Pasar Cerih, Kecamatan Bumijawa.
Kapolsek Jatinegara, Iptu Basri saat menggelar press release di Mako Polres Tegal, Senin (27/7) mengatakan, tersangka berhasil mengambil sejumlah barang di Pasar Cerih setelah berhasil mencongkel gembok peti menggunakan obeng.
“Barang barang yang diambil itu di antaranya mie instan, sikat gigi, pasta gigi, obat nyamuk, agar-agar, kecap, biskuit, teh, kopi, penyedap rasa, bawang putih, bedak, hand body, dan bahan sembako lainnya, dimasukkan ke dalam karung.
Aksi tersebut, lanjut Basri, dilakukan oleh tersangka seorang diri. Dari barang-barang yang diambil tesangka, diperkirakan para pedagang mengalami kerugian sekitar Rp 3,2 juta. Sebelumnya, tersangka juga pernah melakukan hal yang sama di Pekalongan dan di sejumlah daerah lain, yakni Purbalingga.
“Dia pernah dihukum 8 bulan karena melakukan aksi yang sama, yakni pencurian di wilayah hukum Pekalongan,” ujarnya.
Saat melakukan pencurian di Pasar Cerih, Jatingara, tersangka sempat meminta tolong warga sekitar untuk membawakan sejumlah barang yang berhasil dicuri. Padahal, warga yang dimintai tolong tersebut merupakan salah satu korban.
“Si korban ini akhirnya curiga dan kemudian langsung mengecek gledeknya dan ternyata sudah terbuka. Di Pasar Cerih ini ada 4 pedagang yang menjadi korban. Barang curian dijual dengan cara eceran,” jelasnya.
Saat ditanya sejumlah awak media, tersangka Kastiri mengaku terpaksa mencuri karena terhimpit persoalan ekonomi. Sementara, ia harus menafkahi 4 orang anaknya setelah bercerai dengan suaminya. “Saya terpaksa pak, karena saya butuh uang untuk menghidupi 4 anak saya,” akunya sambil menangis.
Kastiri mengaku memiliki 4 orang anak dan untuk anak pertama berusia 20 tahun sudah bekerja. Namun, karena pandemi COVID-19, anaknya di-PHK. “Jadi mulai bulan Februari 2020 anak saya sudah tidak bekerja lagi,” tuturnya.
“Uangnya saya gunakan untuk memenuhi biaya sehari-hari. Iya pak saya kapok dan janji tidak mengulangi lagi,” tambahnya.
Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang hasil curian sebanyak 5 karung dan sepeda motor tersangka diamankan petugas. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 5e KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post