Gugatan Habib-Tanty Ditolak MK, Dedy-Jumadi Sah Jadi Wali Kota Tegal Terpilih – Panturapost.com
Sabtu, Januari 28, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Breaking News

Gugatan Habib-Tanty Ditolak MK, Dedy-Jumadi Sah Jadi Wali Kota Tegal Terpilih

Keputusan itu setelah hakim MK menggelar sidang Pleno PHPU Pilwalkot Tegal 2018, Senin, 17 September 2018.

Irsyam Faiz by Irsyam Faiz
17 September 2018
2 min read
0
Gugatan Habib-Tanty Ditolak MK, Dedy-Jumadi Sah Jadi Wali Kota Tegal Terpilih

Dedy dan pendukungnya sesaat setelah mendengarkan putusan MK di Jakarta, Snein, 17 September 2018. (Foto: Dok. Heri Fitriansyah)

Share on FacebookShare on Twitter

 

TEGAL – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon nomor urut 4 Pilwalkot Tegal Habib Ali-Tanty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu setelah hakim MK menggelar sidang Pleno PHPU Pilwalkot Tegal 2018, Senin, 17 September 2018.

Dengan demikian, paslon nomor 3 Dedy Yon Supriyono – Jumadi dipastikan menang dalam Pilwalkot Tegal 2018. “Alhamdullilah MK sudah memutuskan terkait gugatan PHPU Pilwakot Tegal. Untuk selanjutnya kita serahkan hasil putusan ini ke KPU Kota Tegal,” ucap Liaison Officer (LO) Paslon Nomor urut 3 Dedy Yon Supriyono – Jumadi, Heri Fitriansyah, kepada Panturapost.id.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, putusan sidang ini berdasarkan rapat musyarwarah 9 Hakim Konstitusi. Di antaranya, Anwar Usman (Ketua), Aswanto (wakil), Arief Hidayat, Wahidudin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Baca Juga

Badan Terlalu Gemuk, 50 Polisi Polres Tegal Kota Digembleng Pelatihan Fisik

Puluhan Polisi nang Kota Tegal Dikon Nyilikna Awak ébén Aja Kelemon

24 September 2022
Wali Kota Tegal: Saya Berharap Tak Ada Lagi PKL yang Jualan di Trotoar

Wali Kota Tegal: Saya Berharap Tak Ada Lagi PKL yang Jualan di Trotoar

6 Juni 2022

Baca juga: Timses Paslon Dedy-Jumadi Klaim Unggul 28,83 Persen di Pilwalkot Tegal

Dalam putusan PHPU, Paslon nomor 3 Dedy Yon Supriyono – Jumadi juga turut hadir di kantor MK. “Ya kita semua ikut hadir disana (MK) tadi. Setelah hasil putusanya diserahkan ke KPU Kota Tegal, nanti tinggal diumumkan saja ke publik,” kata Heri.

ADVERTISEMENT

Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono mengatakan, akan segera melakukan rapat pleno terkait dengan putusan MK tersebut. “Akan kita lakukan rapat pleno terkait dengan putusan MK tersebut. Sesegera mungkin, tapi belum tahu waktunya kapan,” katanya lewat sambungan telepon.

Dia menjamin rapat pleno tersebut dapat segera dilaksanakan, karena praktis tidak persyaratan yang harus dipenuhi. “Tidak ada dokumen atau berkas yang perlu dipenuhi,” ujar dia.

Baca juga: Paslon Pilkada Kota Tegal Habib Ali-Tanty Ajukan Gugatan ke MK

Dia pun mengapresiasi seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas kerja keras selama gelaran Pilwalkot 2019. Meski harus melewati gugatan ke MK, ia menilai gelaran Pilwalkot berjalan baik.

Sebelumnya, berkas Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diajukan paslon Pilwalkot Tegal Habib Ali-Tanty, karena tim paslon menemukan sejumlah kejanggalan di sejumlah TPS.

Adapun gugatan itu diterima MK dengan nomor 1/PAN/PHP-KOT/2018 tertanggal 5 Juli 2018. Sedangkan pokok perkaranya yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tegal Tahun 2018 dengan pemohon Habib Ali Zaenal Abidin dan Tanty Prasetyaningrum.

Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi, Kuasa Hukum Habib Ali-Tanty, Fredy Hascaryo enggan berkomentar. “No comment mas,” katanya singkat. (Panturapost.id)

Reporter: Reza Abineri/Nugroho

 

Tags: Berita TegalDedy Yon SupriyonoPaslon Dedy-JumadiPaslon Habib-Tantypilkada tegal 2018
Share56TweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia
Brebes

Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

28 Januari 2023
Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu
Brebes

Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu

27 Januari 2023
RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna
Kota Tegal

RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna

27 Januari 2023
Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 
Brebes

Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

27 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Polisi Kejar 2 Oknum LSM Terduga Pelaku Pemerasan Terkait Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes 

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Polisi Ungkap Nama LSM Tersangka Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In