Gunting Bendera Merah Putih, Emak-emak Diancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 500 Juta – Panturapost.com
Kamis, Februari 2, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Gunting Bendera Merah Putih, Emak-emak Diancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Tiga emak-emak itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres.

Panji Bachtiar by Panji Bachtiar
18 September 2020
2 min read
0
Bendera Setengah Tiang untuk BJ Habibie Berkibar di Lereng Gunung Slamet, Tegal

Warga Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal memasang bendera setengah tiang di depan rumahnya. (Foto: Bentar)

Share on FacebookShare on Twitter

TIGA emak-emak di Kabupaten Sumedang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengguntingan bendera merah putih.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan tiga emak-emak itu ditahan di Polres Sumedang.

“Sudah kami lakukan penahanan di Polres Sumedang,” ujar Yanto, Kamis (17/9/2020).

ADVERTISEMENT

Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni P, A dan DY. Dalam video yang viral, P perannya adalah yang menggunting bendera. Sementara itu DY yang memvideokan dan A yang membantu memegang bendera saat digunting.

Baca Juga

Tak Sampai 2 Jam, 500 Paket Sembako Murah Ludes Diserbu Warga Brebes 

Tak Sampai 2 Jam, 500 Paket Sembako Murah Ludes Diserbu Warga Brebes 

17 Oktober 2022
Badan Terlalu Gemuk, 50 Polisi Polres Tegal Kota Digembleng Pelatihan Fisik

Puluhan Polisi nang Kota Tegal Dikon Nyilikna Awak ébén Aja Kelemon

24 September 2022

Menurut Yanto, P mengggunting bendera karena kesal dengan anaknya. Anak P yang masih berusia 5 tahun merupakan penyandang disabilitas yang memiliki kebiasaan memegang bendera saban hari.

Jika benderanya diambil, si anak itu marah tak karuan. P kesal dengan kelakuan anaknya itu dan langsung mengambil langkah spontan menggunting bendera.

Adapun A dan DY ini belum diketahui siapa identitasnya dalam kasus ini, apakah saudara atau asisten rumah tangga P.

Yanto menambahkan ketiganya dijerat pasal yang sama yakni Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” katanya.

Sebelumnya, sebuah video aksi emak-emak menggunting bendera merah putih viral di media sosial. Polisi turun tangan mengusut kasus itu.

ADVERTISEMENT

View this post on Instagram

Video aksi pemotongan bendera yang diduga dilakukan emak-emak di Kabupaten Sumedang viral di media sosial. Tak diketahui motif apa yang melatarbelakangi aksi tersebut.⁠ ⁠ Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet membenarkan ada peristiwa itu. Menurut dia, temuan kasus tersebut bermula saat polisi yang sedang melakukan patroli menerima laporan adanya video itu. Saat ini, pelaku tengah diperiksa oleh pihak kepolisian.⁠ ⁠ Kredit video: @FerdinandHaean3.⁠ ⁠ Simak selengkapnya dengan klik link di bio, atau download aplikasi kumparan di App Store dan Google Play.⁠

A post shared by kumparan (@kumparancom) on Sep 16, 2020 at 4:30am PDT

Video berdurasi 29 detik itu viral di media sosial pada Rabu (16/9/2020). Dalam video itu, terlihat ada seorang wanita paruh baya yang tengah memegang gunting dan kain bendera berwarna merah putih.

Perempuan berpakaian merah itu lantas menggunting sedikit demi sedikit bendera merah putih itu. Usai digunting, bendera itu berserakan di lantai.

Diduga ada lebih dari satu orang dalam video itu. Sebab, terlihat ada yang merekam video dan berbicara dalam video. Kata-kata yang terdengar nampak gembira atas pengguntingan bendera tersebut.

“Huuuu rusak huuu, ntar tahun depan beli lagi,” ucap seseorang yang terdengar perempuan dalam video itu.

“Buang ke tempat sampah buang,” ucap perempuan lagi. (*)

 

Sumber. Detik.com, Kumparan

Tags: Emak-emak gunting bendera merah putihnasionalnews
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Lord Rangga Sunda Empire akan Dimakamkan di TPU Grinting Brebes
Nasional

Profil dan Biografi Rangga Sasana: Dari Sunda Empire hingga Manajer Persab Brebes

7 Desember 2022
Tragedi Kanjuruhan Malang, Ganjar Minta Evaluasi Besar pada Dunia Persepakbolaan Indonesia
Nasional

Buntut Tragedi Kanjuruhan: Kompetisi Liga 1 Dihentikan, Arema Dilarang Jadi Tuan Rumah

3 Oktober 2022
Modifikator Mobil Indonesia Miliki Pasar yang Besar di Luar Negeri
Nasional

Modifikator Mobil Indonesia Miliki Pasar yang Besar di Luar Negeri

1 Oktober 2022
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Diperlukan untuk Kendalikan Inflasi
Nasional

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Diperlukan untuk Kendalikan Inflasi

30 September 2022

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Jasad Wanita Muda Penuh Luka Ditemukan di Sungai Brebes, Identitas Masih Misteri 

  • Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In