Heboh Kasus PCC, Anggota DPR Ini Minta Semua Apotek dan Toko Obat Diaudit – Panturapost.com
Selasa, Maret 28, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Heboh Kasus PCC, Anggota DPR Ini Minta Semua Apotek dan Toko Obat Diaudit

Raihan Fikri by Raihan Fikri
16 September 2017
2 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Panturapost.com – Anggota Komisi 9 DPR RI Dewi Aryani menanggapi maraknya pil berbahaya jenis PCC yang baru-baru ini beredar di kalangan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara. Anggota fraksi PDIP itu meminta agar semua Apotek dan toko obat diaudit.

“Maraknya kasus peredaran obat terlarang saat ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Baru-baru ini terjadi kasus peredaran PCC hingga menyebabkan beberapa orang korban meninggal dunia bahkan dicurigai obat tersebut mengandung bahan berbahaya,” kata Dewi dalam keterangan tertulisnya kepada Panturapost.com, Sabtu, 16 September 2017.

Sebagaimana diketahui, obat PCC merupakan obat yang mempunyai kandungan bahan aktif generik. PCC terdiri paracetamol atau acetaminofen + caffeine + carisoprodol. Tiga komponen obat tersebut masing-masing memberikan efek kerja yang berbeda namun saling berkaitan untuk mendukung masing-masing efek kerja obat.

ADVERTISEMENT

Kasus di Kendari, kata Dewi, yang jadi masalah adalah obat tersebut diketahui beredar tanpa ijin BPOM dan dijual bebas. Pemerintah, dalam hal ini kepolisian, BPOM dan kemenkes menurut dia harus segera melakukan investigasi menyeluruh siapa yang memproduksi obat tersebut.

Baca Juga

Mung Nidokna NIK, Wong Brebes Saiki Wis Bisa Nganggo BPJS Kesehatan

Mung Nidokna NIK, Wong Brebes Saiki Wis Bisa Nganggo BPJS Kesehatan

16 Januari 2023
Cukup Tunjukkan NIK, Warga Brebes Sudah Bisa Nikmati Layanan BPJS Kesehatan

Cukup Tunjukkan NIK, Warga Brebes Sudah Bisa Nikmati Layanan BPJS Kesehatan

13 Januari 2023

Dia mempertanyakan, kenapa obat yang dikategorikan terlarang itu bisa di konsumsi secara massal dan diperjualbelikan bebas. “BPOM harus segera melakukan audit ke seluruh apotek dan toko obat. harus dicek ijinnya, jenis obat yg dijual belikan, dan lainnya. Ini supaya peredaran obat terlarang bisa diantisipasi,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Dewi, pemerintah telah menetapkan aturan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Ini sebagaimana Pasal 106 ayat [1] Pasal 1 ayat [4] Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ADVERTISEMENT

Sehingga, jika ada apotek atau toko obat yang mengedarkan obat tanpa izin edar, berarti telah melanggar Pasal 197 UU 36/2009. Dimana, dalam pasal itu disebutkan ada larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ini juga dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009,” jelas Dewi. (Rhn)

Tags: Berita Panturaberita pantura terbaruBerita Tegaldewi aryaniheboh kasus obat PCC
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Lord Rangga Sunda Empire akan Dimakamkan di TPU Grinting Brebes
Nasional

Profil dan Biografi Rangga Sasana: Dari Sunda Empire hingga Manajer Persab Brebes

7 Desember 2022
Tragedi Kanjuruhan Malang, Ganjar Minta Evaluasi Besar pada Dunia Persepakbolaan Indonesia
Nasional

Buntut Tragedi Kanjuruhan: Kompetisi Liga 1 Dihentikan, Arema Dilarang Jadi Tuan Rumah

3 Oktober 2022
Modifikator Mobil Indonesia Miliki Pasar yang Besar di Luar Negeri
Nasional

Modifikator Mobil Indonesia Miliki Pasar yang Besar di Luar Negeri

1 Oktober 2022
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Diperlukan untuk Kendalikan Inflasi
Nasional

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Diperlukan untuk Kendalikan Inflasi

30 September 2022

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tegal dan Brebes Kamis 23 Maret 2023

  • Menelisik Asal usul Desa Sitanggal, Brebes

  • Naurah Kusuma Putri, Siswi SMP di Tegal yang Jadi Atlet Renang Berbakat

  • Intelkam Polda Jateng Temui Kelompok Pengolah Ikan Asin di Blok J Pelabuhan Tegalsari Kota Tegal

  • Hari Kedua Uji Coba Jalur Searah di Brebes, Masih Ada Pengguna Jalan Menerjang Arah

  • Foto: Momen Keakraban Burung Kuntul Putih dengan Petani di Tegal

  • Mau Dijual COD, Motor Ninja Milik Warga Tegal Malah Dibawa Kabur Calon Pembeli

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.7k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In