TEGAL – Satuan Narkoba Polres Tegal Kota meringkus ES (38) yang disinyalir sebagai perantara atau pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (14/8). Warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal itu diringkus saat akan bertransaksi sabu di sekitar Jalan Martoloyo, Tegal Timur.
Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi adanya pria yang sering menggunakan sepeda motor saat malam hari di sekitar lokasi kejadian. Kecurigaan bertambah, lantaran motor yang dipakai tidak memiliki plat nomor.
Polisi lalu membuntutinya hingga akhirnya aksi pelaku dapat diketahui. “Setelah dibuntuti, pelaku (ternyata) akan bertransaksi di Jalan Martoloyo menggunakan sepeda motor. Dia melintas di Pantura dari arah barat menuju ke timur. Polisi menangkap saat pelaku berhenti di pinggir jalan,” kata Kasat Narkoba AKP Suharta, Jumat, 17 Agustus 2018.
Setelah ditangkap, diperoleh beberapa barang dari pelaku berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,76 gram dan uang tunai Rp 2 juta. Selain itu, polisi mengakankan sebuah telepon genggam berikut sim card, dan satu unit sepeda motor.
Dengan temuan itu, sekira pukul 22.15 WIB polisi pun langsung membawa pelaku ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Suharta mengatakan, kasus penangkapan kasus ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya sedang mendalami beberapa barang yang ditemukan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup. (Panturapost.id)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post