JAKARTA – Pemerintah memberikan keringanan atau diskon iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan iuran Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar 99%.
Keringanan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengatakan, keringanan itu berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021.
“Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin,” ujar Ilyas dikutip dari detik.com, Kamis (24/9/2020).
Tak hanya JKK dan JKM, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 juga menunda iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang ingin mendapatkan manfaat program JKK dan JKM harus sudah melunasi iuran sejak bergabung hingga Juli 2020 tanpa menunggak.
Ilyas mengatakan khusus program JKM dan JKK diberikan otomatis kepada semua pemberi kerja yang melunasi kepesertaan sampai Juli 2020.
“Ini diberikan langsung secara otomatis tanpa pengajuan,” ujar Ilyas dikutip dari CNNIndonesia.com.
Jadi, mereka yang baru akan bergabung juga dapat menikmati fasilitas sama. Asalkan membayar iuran kepesertaan secara penuh untuk 2 bulan pertama. Setelahnya, pada bulan ketiga dan seterusnya peserta hanya membayar 1 persen saja. Sisa tanggungan digratiskan oleh pemerintah.
Selanjutnya, bagi sektor usaha jasa konstruksi, bagi mereka yang memiliki proyek berjalan (existing) hanya membayar 1 persen dari sisa tagihan.
Sementara, bagi peserta jasa konstruksi yang baru mendaftar pada masa relaksasi, minimal membayar termin pertama tanpa keringanan atau 50 persen dari penetapan iuran. Kemudian, untuk termin selanjutnya hanya membayar 1 persen saja.
Ketentuan termin tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.
Persyaratan serupa berlaku untuk mendapatkan penundaan iuran untuk program JP yakni harus melunasi pembayaran iuran sampai bulan Juli 2020.
Namun, untuk program JP, keringanan tak diberikan secara otomatis melainkan harus didaftarkan secara manual.
Bagi perusahaan mikro dan kecil, cukup memberitahu BPJS Ketenagakerjaan. Persetujuan, kata Ilyas biasanya diberikan dalam satu hari kerja.
Adapun untuk perusahaan besar dan menengah mengajukan permohonan sebagai perusahaan terdampak corona. Yakni, mengajukan permohonan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dengan syarat yaitu data dan penjelasan penurunan omzet pendapatan 30 persen.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses situs web bpjsketenagakerjaan.go.id maupun mengunjungi kantor cabang terdekat, atau menelepon ke Center Tanya BPJS di 175.
Sumber
Sumber: Detikcom, CNNIndonesia.com
Discussion about this post