PEMALANG – Seorang ibu muda tertangkap basah berbelanja menggunakan uang palsu (upal) di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Pemalang. Seorang pedagang di pasar tersebut mengetahui uang yang digunakan ibu muda itu uang palsu. Hingga akhirnya ibu muda tersebut diamankan petugas.
Peristiwa itu pun viral karena terekam kamera warga dan diunggah di media sosial. Dalam video yang diunggah di media sosial instragram oleh akun pemalang.update pada Rabu (5/1/2022) terlihat seorang perempuan mengenakan kaos lengan panjang dengan celana kotak-kotak dan berjilbab ditangani sejumlah warga sebuah pasar. Namun perempuan itu mencoba melarikan diri.
Tidak lama kemudian, datang sejumlah personil polisi mengamankan perempuan tersebut dan membawanya ke mobil patroli. Diketahui, peristiwa itu terjadi di Pasar Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Kasatreskrimnya AKP Achirul Yahya, saat dikonfirmasi Pantura Post, Rabu (5/1/2022) membenarkan kejadian yang viral di media sosial tersebut. Ia menuturkan, penangkapan terjadi pada Rabu siang saat pelaku mencoba mengelabuhi para pedagang di Pasar Banjardawa.
“Pelaku seorang ibu muda berinisial SA (34), warga Debong Kidul, Kabupaten Tegal. Uang yang dipakai pelaku adalah uang palsu pecahan Rp 50 ribu,” katanya.
Terungkapnya kasus peredaran upal ini, lanjut Achirul, berkat adanya laporan dari masyarakat. Saat itu, pelaku membelanjakan upal di Pasar Banjardawa, namun diketahui salah seorang pedagang. Begitu mendapat laporan, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, modusnya yakni pelaku mendatangi pasar-pasar untuk membelanjakan upal tersebut,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 12 lembar upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 857.000. Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengembangkan kasus tersebut karena dimungkinkan ada pelaku lain. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post