JAKARTA, Panturapost.com – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Asisten Damayanti Wisnu Putranti, yakni Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini, dengan penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan selama sidang. Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.
Dessy dan Julia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta dengan tiga bulan subsiden. “Putusan untuk terdakwa dengan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan,” ujar Jaksa Penuntut umum dari KPK, Marwanto, sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Senin, 22 Agustus 2016.
Mendengar tuntutan dari jaksa, Hakim Ketua Didik Riyono Putro memberikan kesempatan kepada dua terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. “Silakan bila ingin mengajukan pembelaan,” ujar dia. Setelah berkonsultasi, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan. “Saya berikan waktu sepuluh hari,” ujar Didik.
Sebelumnya, Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini didakwa menerima suap, masing-masing sebesar Rp 800 juta dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang suap tersebut terkait dengan proyek pelebaran jalan di Maluku pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Berdasarkan tindak korupsi yang dilakukan, jaksa mendakwa Dessy dan Julia karena telah melanggar Pasal 12-a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: Tempo.co
Discussion about this post