Imbas Konser Dangdut di Tegal: Kapolsek Dicopot, Wasmad Terancam Dipidana – Panturapost.com
Selasa, Januari 31, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah Kota Tegal

Imbas Konser Dangdut di Tegal: Kapolsek Dicopot, Wasmad Terancam Dipidana

Sebab, acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa berpotensi menularkan COVID-19.

Panji Bachtiar by Panji Bachtiar
26 September 2020
2 min read
0
Imbas Konser Dangdut di Tegal: Kapolsek Dicopot, Wasmad Terancam Dipidana
Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL – Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatanya dan menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam. Pencopotan ini adalah buntut dari konser dangdut  yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, Rabu, 23 September 2020 malam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya. Joeharno pun akan menjalani proses pemeriksaan internal.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020).

ADVERTISEMENT

Argo menegaskan, Polri sangat serius dalam menegakan aturan penerapan protokol kesehatan penanganan penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Baca Juga

Warga Gerebek Toko Popok Bayi di Margadana Tegal, Temukan Ribuan Pil Penenang Tanpa Izin Edar

Gara-gara Ngadoli Pil Koplo, Toko Popok Bayi nang Margadana Tegal Digrebek

10 Januari 2023
Malam Refleksi Tahun Ke-4 Umi-Ardie diawali Dengan Pesta Rakyat

Malam Refleksi Tahun Ke-4 Umi-Ardie diawali Dengan Pesta Rakyat

9 Januari 2023

Selain mencopot Kapolsek, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo.

Pendalaman kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.

Penyelenggara konser di tengah pandemi, yakni Wasmad Edi Susilo itu diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Sebab acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau klaster baru penularan.

ADVERTISEMENT

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan undang-undang tersebur terancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

“Dan Pasal 216 ayat 1 KUHP karena tidak mematuhi perintah Undang-Undang dipenjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” ujar Awi.

Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menggelar acara dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9/2020).

Akibatnya, acara yang digelar untuk memeriahkan hajatan pernikahan dan khitanan anaknya itu memicu kerumunan warga.

Dari pantauan PanturaPost di lokasi, ribuan warga memadati ruang terbuka seluas lapangan bola tersebut. Antara warga satu dengan lainnya banyak yang tidak berjarak sama sekali.

Terutama di depan panggung hiburan, mereka tampak berdesak-desakan. Apalagi, banyak warga yang tak memakai masker. (*)

Sumber: Kumparan, Detik, liputan6

Tags: Dangdutan di tengah pandemiKapolsek Tegal SelatannewsTegalWasmad Edi Susilo
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dari Persab Brebes hingga Dewa United, Ini Statistik Egy Selama Bermain di Eropa
Olahraga

Dari Persab Brebes hingga Dewa United, Ini Statistik Egy Selama Bermain di Eropa

30 Januari 2023
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Diringkus Usai 3 Kali Beraksi di Pemalang
Pemalang

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Diringkus Usai 3 Kali Beraksi di Pemalang

30 Januari 2023
Dari Eropa, Egy Maulana Vikri Kini Resmi Gabung Klub Promosi Dewa United FC
Olahraga

Dari Eropa, Egy Maulana Vikri Kini Resmi Gabung Klub Promosi Dewa United FC

30 Januari 2023
Mengenal Batik Mangrove Pandansari Karya Warga Kaliwlingi, Brebes
Brebes

Mengenal Batik Mangrove Pandansari Karya Warga Kaliwlingi, Brebes

28 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In