Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah pada 2022 resmi diketok Gubernur Ganjar Pranowo Selasa (30/11/2021). Ganjar meneken Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Mengutip jatengprov.go.id, penetapan upah minimum mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
Berikut ini infografis UMK se-Jawa Tengah:
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT
Discussion about this post