BREBES, Panturapost.com – Seorang anggota Polres Brebes diberhentikan tidak dengan hormat oleh institusi Polri. Anggota bernama Dika Yusniawan (32) diberhentikan dari tugasnya sebagai polisi saat apel pagi di halaman Mapolres Brebes Rabu pagi 31 Januari 2018.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut tertuang dalam surat keputusan Polda Jateng Kep/2777/XII/2017. Dalam SK itu, Briptu Dika Yusniawan ditetapkan untuk di PTDH kan terhitung mulai 29 Desember 2017 yang lalu, namun surat baru diserahkan sebulan berikutnya.
Informasi yang diperoleh dari Profesi Pengamanan (Propam) Polres Brebes menyebut, yang berkasangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Di antaranya pernah terlibat kasus penipuan hingga kasus asusila. “Kasusnya banyak, ada penipuan, asusila juga,” kata Kasi Propam Polres Brebes Iptu Prapto.
Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Sugiarto dalam keterangannya mengatakan, anggotanya diberhentikan dengan memperhatikan beberapa pertimbangan. “Sudah sering melakukan tindakan indisipliner, jadi saya laksanakan perintah dari Polda ini,” jelasnya.
Kapolres berharap PTDH ini cukup kali ini saja. “Tentunya apa yg disaksikan hari ini, harapannya adalah ini yg terakhir, dan tidak ada lagi kedepannya.” Ungkap Sugiarto.
Ia juga mengingatkan kepada jajarannya untuk menjadikannya sebagai evaluasi. “Ini untuk instrospeksi kita semua, supaya melaksanakan tupoksi kita sebagai anggota Polri” jelasnya.
Kepada anggotanya yang diberhentikan, Kapolres Berharap tetap menjaga nama baik institusi kepolisian. “Kepada pak Dika, semoga moment pagi ini menjadi titik balik, supaya bisa merubah sikap di masyarakat dan tetap menunjukkan nama baik polri,” Sugiarto menandaskan. (Fst)
Discussion about this post