TEGAL, Panturapost.com – Kepolisian Resor Tegal berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Pantai Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Jumat, 19 Mei 2017 lalu. Pelaku yang diketahui bernama Khaerudin, 52 tahun, ditangkap setelah polisi lebih dulu berhasil mengungkap identitas korban.
Sebelumnya, sesosok mayat tanpa identitas yang terbungkus karung sempat menggegerkan warga sekitar Desa Sidaharja. Saat itu korban yang belakangan diketahui bernama Sapudin, 29 tahun, itu tangannya terikat ke belakang.
Selain itu, tubuh korban juga diberi pemberat. “Leher korban juga ada bekas jeratan tali,” kata Kapolsek Suradadi AKP Supratman, Jumat pekan lalu.
Sehari kemudian, polisi berhasil mengidentifikasi korban yang merupakan warga Desa Siwuluh Kecamatan Bulakamba Brebes.
“Setelah mengantongi identitas dan mengumpulkan bukti-bukti ternyata mengarah ke pelaku Khaerudin,” kata Wakapolres Tegal Kompol Muhammad Purbaya, saat ekspos kasus tersebut Rabu, 24 Mei 2017.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa karung untuk membungkus mayat, karung kecil untuk pemberat, tali rafia, tali tambang, sepeda motor, dan uang senilai Rp 52 juta. Uang tersebut diduga diambil pelaku dari korban.
Atas perbuatannya, Khaerudin dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Warga Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng, Tegal itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Tempo/Rhn)
Discussion about this post