BREBES – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II, yang semula akan digelar Rabu tanggal 18 Desember, dimajukan menjadi Minggu tanggal 15 Desember 2019 mendatang.
Asisten 1 Setda Brebes Athoillah mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan Pilkades serentak diputuskan jadwal pelaksanaan diajukan pada tanggal 15 Desember 2019. “Yang semula dijadwalkan pada hari Rabu 18 Desember 2019 berubah di hari Minggu 15 Desember 2019,” ucap Athoillah, Jumat 29 November 2019.
Ia menjelaskan, perubahan jadwal pelaksanaan pilkades serentak merupakan kebijakan Bupati Brebes untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Karena hari libur, mereka yang bekerja di Jakarta bisa pulang, kemudian mereka yang bekerja di pabrik bisa mengunakan hak pilihnya di TPS Desanya,” jelas dia.
Sementara itu, Plt Kabag Pemdes Setda Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho, mengungkapkan alasan perubahan pelaksanaan Pilkades. Menurut dia, ada beberapa aduan dari masyarakat yang kemudian dibahas di Grup Forum Camat. “Karena aduannya di grup forum camat maka edaran resminya akan diumumkan setelah rakor siang ini,” ucap Laode Aris Vindar Nugroho. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post