Jumat, Januari 22, 2021
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jaksa Hadirkan Saksi 6 Polisi dan 2 Warga Sipil dalam Sidang Wasmad

Setyadi by Setyadi
2020/12/01 9:06pm
2 min read
0
Jaksa Hadirkan Saksi 6 Polisi dan 2 Warga Sipil dalam Sidang Wasmad

6 polisi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara konser dangdut di masa pandemi COVID-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, Selasa (1/12/2020).

69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL– Pengadilan Negeri (PN) Tegal kembali menggelar sidang lanjutan perkara konser dangdut di masa pandemi COVID-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, Selasa (1/12/2020).

Dalam sidang agenda keterangan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Abdi Perkasa, Widya Hari Sutanto, dan Yoanes Kardinto menghadirkan sedikitnya 8 orang saksi. Dengan 6 di antaranya merupakan anggota Polri dan 2 warga sipil.

Saksi pelapor Bripda Jimy mengaku sebelumnya ia mengetahui bakal ada orkes dangdut di lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal melalui media sosial (medsos). “Saya tahu dari medsos, yang posternya akan ada orkes, bu hakim,” kata Jimy di hadapan majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati dengan dua anggota Puloko Hutagalung dan Fatarony.

Jimy mengatakan, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB di hari itu, saat sedang patroli Reskrim, melihat ada konser dangdut di lapangan. Ia kemudian lapor ke atasan yakni Kasat Reskrim Polres Tegal Kota. “Informasi saya lanjutkan ke atasan dan diminta untuk koordinasi dengan Polsek Tegal Selatan,” ungkapnya.

Baca Juga

Wasmad Bayar Denda Rp 50 Juta Namun Kejari Tegal Belum Mau Terima

Wasmad pan Mbayar Denda Séket Juta, Tapi Kejaksaan Durung Gelem Nrima

15 Januari 2021
Wasmad Bayar Denda Rp 50 Juta Namun Kejari Tegal Belum Mau Terima

Wasmad Bayar Denda Rp 50 Juta Namun Kejari Tegal Belum Mau Terima

14 Januari 2021
Wasmad: Sudah Putusan yang Terbaik dari Majelis Hakim

Divonis Nem Wulan karo Percobaan Sa Taun, Wasmad Ora Dipenjara

13 Januari 2021
Divonis 6 Bulan dengan Percobaan 1 Tahun, Wasmad Tak Langsung Dipenjara

Pengamat Sebut Vonis Terhadap Wasmad Terlalu Ringan dan Tak Menimbulkan Efek Jera

13 Januari 2021

Sedangkan saksi mantan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno, mengakui memberikan izin, namun hanya orgen tunggal dan pengajian. Karena melihat fakta di lapangan ternyata orkes dengan panggung besar, selanjutnya izin dicabut. “Izinnya orgen tunggal dan pengajian, bu hakim,” kata Kompol Juharno.

Karena faktanya tidak sesuai izin, akhirnya anggotanya dikirim untuk memberitahu Wasmad bahwa surat izin dicabut dan minta konser dangdut diberhentikan. Saat itu, kata Juharno, Wasmad mengatakan acara dangdut tidak bisa dihentikan karena sudah terlanjur banyak tamu. Serta siap menanggung konsekuensinya sendiri tanpa melibatkan aparat kepolisian dan TNI.

“Informasi dari anggota, acara tidak bisa dibubarkan dan Pak Wasmad siap menanggung konsekuensi dengan tidak melibatkan pihak manapun termasuk TNI dan Polri. Anggota yang melakukan pengamanan saya tarik, namun tetap dipantau,” imbuh Juharno.

Sedangkan saksi-saksi anggota Polri lainnya yang dihadirkan juga membenarkan apa yang disampaikan Juharno. Seperti diketahui, Wasmad dijadikan tersangka setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi pada 23 September lalu. (*)

Editor: Muhammad Abduh

Tags: Wasmad Edi Susilo
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Tebing Sungai Pedes Tonjong Tergerus, Puluhan Rumah Terancam Longsor
Berita Utama

Tebing Sungai Pedes Tonjong Tergerus, Puluhan Rumah Terancam Longsor

22 Januari 2021
Gandeng Warung Kelontong, Forkompimcam Tegal Selatan Rilis Program “Jarang Bon Mas” untuk Bagikan Masker
Daerah

Gandeng Warung Kelontong, Forkompimcam Tegal Selatan Rilis Program “Jarang Bon Mas” untuk Bagikan Masker

21 Januari 2021
SMP 1 Juara Penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2020
Daerah

SMP 1 Juara Penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2020

21 Januari 2021
Pembuat Odong-odong Masih Bebas Berproduksi dan Beroperasi di Jalanan Umum Brebes
Brebes

Pembuat Odong-odong Masih Bebas Berproduksi dan Beroperasi di Jalanan Umum Brebes

21 Januari 2021

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Tanpa Pamit Keluarga, Pemuda Asal Musi Banyuasin Mendaftar Persekat Academy hingga Dikabarkan Hilang

  • Warta Lelayu Ésuk Uput-uput

  • Dicucus Ramé-ramé nang Rést Aréa Banjaratma, Prawan Umur 16 Beraraun

  • Dalan Pantura Tegal Keleban Banjir, Kendaraan sing Liwat pada Kangélan

  • Sawisé Nabrak Trek, Motor Scoopy Dihampad Mobil Avanza Nang Ngarep Pom Bensin Cabawan

  • Sing Pejah Wong Gédé, Sing Layad Pirang-Pirang

  • Mblunat! Bapa-bapa Nang Banjarharjo Kolu Nyabuli Tanggané Dhéwék Nganti Papat

MEDIA SOSIAL

  • 122k Fans
  • 169 Followers
  • 24.8k Followers
  • 45.8k Subscribers
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Iklan Baris

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Tegal
    • Slawi
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Nasional
  • Jateng
  • Wisata
  • Video
  • Opini
  • PodPost
  • Moci
  • Sejarah
  • Infografik
  • Warta Ngapak
  • Advetorial

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Close Ads X