Jalani Sidang Perdana Kasus Konser Dangdut, Wasmad Langsung Ajukan Eksepsi - Panturapost.com
Jumat, Maret 5, 2021
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah Tegal

Jalani Sidang Perdana Kasus Konser Dangdut, Wasmad Langsung Ajukan Eksepsi

Wasmad mempertanyakan perihal prosedur penyidikan kasus yang menjeratnya.

Setyadi by Setyadi
17 November 2020
1 min read
0
Jalani Sidang Perdana Kasus Konser Dangdut, Wasmad Langsung Ajukan Eksepsi

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020). (Foto: Setyadi)

194
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020). Dalam sidang kasus konser dangdut di tengah pandemi itu, Wasmad langsung mengajukan eksepsi usai pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, dengan dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.

JPU dari Kejari Tegal Widya Hari Susanto dan Yoanes Kardinto mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. Wasmad diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara dangdutan yang digelar pada Rabu (23/9/2020) di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Dalam eksepsinya, Wasmad yang hadir tanpa didampingi penasehat hukum mempertanyakan perihal prosedur penyidikan kasus yang menjeratnya. Menurutnya, mengapa kasusnya justru ditangani oleh penyidik Polri bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga

Wasmad Bayar Denda Rp 50 Juta Namun Kejari Tegal Belum Mau Terima

Wasmad pan Mbayar Denda Séket Juta, Tapi Kejaksaan Durung Gelem Nrima

15 Januari 2021
Wasmad Bayar Denda Rp 50 Juta Namun Kejari Tegal Belum Mau Terima

Wasmad Bayar Denda Rp 50 Juta Namun Kejari Tegal Belum Mau Terima

14 Januari 2021
Wasmad: Sudah Putusan yang Terbaik dari Majelis Hakim

Divonis Nem Wulan karo Percobaan Sa Taun, Wasmad Ora Dipenjara

13 Januari 2021
Divonis 6 Bulan dengan Percobaan 1 Tahun, Wasmad Tak Langsung Dipenjara

Pengamat Sebut Vonis Terhadap Wasmad Terlalu Ringan dan Tak Menimbulkan Efek Jera

13 Januari 2021

“Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS namun dari awal tidak ada PPNS,” kata Wasmad.

Tak hanya itu, Wasmad juga menyoal pasal yang dikenakan kepada dirinya. Karena menurutnya, Kota Tegal sedang tidak dalam Karantina Wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Seperti diketahui PSBB Kota Tegal Telah berakhir pada 23 Mei lalu. Sementara gelaran konser dangdut dilaksanakan 23 September 2020. Sehingga ia meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Atas eksepsi Wasmad tersebut, JPU akan memberikan tanggapan pada sidang lanjutan Selasa (24/11/2020) pekan depan. Ketua majelis hakim, Toetik Ernawati pun mengingatkan kedua belah pihak untuk hadir sesuai waktu jadwal pada sidang selanjutnya.

Seperti diketahui, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan penonton. (*)

 

Editor: Irsyam Faiz

Tags: Berita TegalDangdutan di tengah pandemiWasmad Edi Susilo
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Plt Ketua DPC Demokrat Kab. Tegal Sebut KLB di Sumut Abal-Abal karena Tak Sesuai AD ART
Berita Utama

Plt Ketua DPC Demokrat Kab. Tegal Sebut KLB di Sumut Abal-Abal karena Tak Sesuai AD ART

5 Maret 2021
TKI Penyintas Corona Inggris dan Keluarganya di Brebes Diawasi Ketat
Jateng

Jokowi Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, Ganjar Beri Penafsiran Begini

5 Maret 2021
Berseteru hingga Laporkan Jumadi ke Polisi, Dedy Yon: Tetap Fokus Jalankan Pemerintahan
Berita Utama

Terkait Hubungan dengan Wakil Wali Kota, Demokrat Jateng akan Panggil Dedy Yon

5 Maret 2021
Tak Mau Dipenjara, Sembilan Pejabat eks Nonjob Pemkot Tegal Akhirnya Kembalikan Selisih TPP
Tegal

Sidik Kasus Dugaan Korupsi CSR PDAM Kota Tegal, Kejari Telah Periksa 5 Saksi

5 Maret 2021

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Dédy karo Jumadi Lagi Ora Akur, Masalahé Nganti Digawa-gawa Maring Polisi

  • Warga Pemalang Bongkar Celengan Plastik, Terkumpul Uang Koin Hingga Rp 39, 8 Juta

  • Dipecat dari Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu: Saya Bingung Dituduh Dukung KLB

  • Wali Kota Tegal karo Wakile Lagi Éng-éngan, Ganjar: Diruwat Baé Apa?

  • Grombolan Bocah Punk sing Ngantemi Batiré Nganti Klenger Akhiré Dicekel Polisi

  • Ungkap Pencurian Truk Lintas Propinsi, 10 Anggota Tim Resmob Polres Brebes Terima Penghargaan

  • Sudah Bertemu, Dedy-Jumadi Dikabarkan Sudah Islah

MEDIA SOSIAL

  • 122.8k Fans
  • 169 Followers
  • 24.8k Followers
  • 47.1k Subscribers
-- Histats.com START (aync)-->
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Tegal
    • Slawi
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Nasional
  • Jateng
  • Wisata
  • Video
  • Opini
  • PodPost
  • Moci
  • Infografik
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
  • Advertorial
  • Inspire Slawi

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Close Ads X