TEGAL – Pada masa pandemi virus Corona, yang kasus positifnya masih bertambah, masyarakat Kabupaten Tegal diperbolehkan melakukan Salat Idul Adha di masjid atau lapangan. Juga boleh melakukan penyembelian hewan kurban.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno pada awak media setelah acara konferensi pers di posko Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tegal, Kamis (30/7/2020).
“Tapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih kasus COVID-19 di Kabupaten Tegal masih terus bermunculan,” ujarnya.
Menurutnya, protokol kesehatan harus ketat dan terus diterapkan. Jemaah harus memakai masker, jaga jarak, cuci tangan sebelum masuk masjid, serta untuk pintu masuk di tempat ibadah harus dibatasi hanya ada satu yaitu pintu masuk dan pintu keluar.
“Masjid Agung Kabupaten Tegal, masjid yang ada di kecamatan dan desa sejauh ini persiapan sudah semua, dan kami akan terus berkoordinasi dalam pelaksanaan Idul Adha,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan hewan kurban, kata Sukarno, Kemenag sudah membuat aturan pemotongan hewan kurban.
“Untuk pembagian hewan kurban, kami menyarankan panitia mengantarkan ke rumah warga masing-masing sesuai alamat yang dituju. Jangan ada antrian atau kerumunan saat pembagian daging kurban. Apalagi dengan menggunakan kupon. Biasanya menggunakan kupon warga daerah luar akan berdatangan,” terang dia.
Dalam penyembelihan hewan kurban, ketika memungkinkan, diperbolehkan untuk memotong sendiri. Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan. Tapi kalau memang tidak memungkinkan, bisa memotong di RPH (Rumah Pemotongan Hewan).
“Sampai saat ini yang memotong hewan di RPH memang lebih sedikit dibandingkan yang memotong sendiri. Karena para pelaksana pemotongan hewan kurban sudah tradisi atau kebiasaan kebiasaan setiap tahunnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post