BREBES, Panturapost.com – Seorang pemuda asal Desa Slatri Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, dibekuk oleh jajaran dari Unit Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Brebes, Senin (12/12) sore sekitar pukul 14.30 WIB. Pemuda berinisial SFI, 25 tahun, ini ditangkap karena menjual dan mengedarkan ratusan pil jenis Heximer.
Pelaku ditangkap di sebuah toko obat pertanian di Desa Slatri Kecamatan Larangan. “Penangkapan SFI ini berawal dari informasi adanya peredaran obat di wilayah desa Slatri dan sekitarnya. Selanjutnya dilaksakan penyelidikan,” kata Kasatnarkoba Polres Brebes AKP Eko Sugeng, Selasa, 13 Desember 2016.
Dia mengungkapkan, setelah cukup bukti, petugas melakukan penggrebekan di TKP dan ditemukakan barang bukti ratusan obat berbahaya di celana dan dalam laci meja toko. “Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Brebes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”
Dari hasil penggeledahan di TKP Polisi berhasil mengamakan beberapa jenis obat berbahaya antara lain obat jenis Haximer sebanyak 64 butir, Dextrometorpan 130 butir dan Tramadol 378 butir. Disamping itu, juga disita uang Rp 400 ribu yang diduga hasil dari penjaualan obat dan satu buah handphone merek Nokia warna Hitam.
“Pelaku dan barang bukti sudah dimankan di Sat Natkoba Polres Brebes, selanjutnya akan dilaksankan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Eko Sugeng.
Discussion about this post