Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah semakin dekat. Berbagai persiapan terus dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Persiapan-persiapan tersebut tentunya dilakukan demi kelancaran dan kesuksesan pesta demokrasi lima tahunan bangsa Indonesia ini. Salah satunya dengan menyiapkan surat suara pemilihan.
Dalam hal ini, pada pemilu mendatang, masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih atau pemilih akan mendapatkan 5 jenis surat suara. Apa saja itu?
Terkait dengan jenis surat suara tersebut, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku penyelenggara Pemilu telah mengaturnya dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Nantinya, pemilih akan mendapat 5 jenis surat suara yang dibedakan berdasarkan warna. Berikut ini 5 jenis surat suara berdasarkan warnanya:
- surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu
- surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah
- surat suara anggota DPR RI berwarna kuning
- surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru
- dan surat suara anggota DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.
Nah itu tadi perbedaan setiap jenis surat suara saat Pemilu 2024 nanti. Jangan sampai salah ya. (*)
Discussion about this post