TEGAL, Panturapost.com – Seorang pria asal Tambora Jakata Barat bernama Arifin alias Toto ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota. Dia ditangkap karena kepergok membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram.
Arifin ditangkap pada Rabu (30/8/17) dini hari di SPBU Kaligangsa Kota Tegal. Awalnya tim Narkoba mencurigai seorang laki laki di SPBU Kaligangsa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan digenggaman tangan kirinya membawa satu paket sabu 0,26 gram,”ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Ronny Thabaa melalui Kasat Narkoba AKP Nasoir, Senin (11/9/17).
Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa ia seorang kurir narkoba jenis sabu dimana atas perintah AG. Dia disuruh mengantarkan paket sabu ke pembeli asal kota tgl dengan upah 500 rb sekali kirim.
“Tersangka mengaku sudah sebulan menjadi kurir tapi baru kali ini ke luar kota,” ungkap Nasoir.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 144 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. (Rhn)
Discussion about this post