TEGAL – Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengecek kesiapan pedagang Pantai Alam Indah (PAI) Rabu (14/10/2020). Jumadi ingin memastikan para pedagang siap untuk menerima pengunjung dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat menjelang dibuka kembali.
Seperti diketahui, Pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 443/019 tanggal 28 September 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penyebaran dan Penularan Infeksi Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Tegal.
Sesuai SE tersebut, Pemkot Tegal menutup kegiatan usaha seperti tempat wisata, cafe dan karaoke mulai tanggal 1-31 Oktober 2020.
“Hari ini saya memantau langsung bagaimana pedagang PAI mempersiapkan diri setelah hampir dua minggu ditutup,” tutur Jumadi.
Dari hasil pemantauan, kata dia, pedagang PAI masih belum maksimal. Masih belum sesuai harapan terkait penerapan protokol kesehatan.
Ia mencontohkan masing-masing tempat duduk belum diberi jarak dan ditandai. Menurutnya, tempat duduk masih berdempet-dempetan dan warung juga terlihat belum rapi.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan pedagang PAI, Hadi Susanto, menyampaikan bahwa pekan depan pedagang PAI akan menyiapkan warung-warung mereka sesuai dengan protokol kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Jumadi berjanji, akan kembali meninjau pedagang PAI dan akan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Tegal.
“Nanti minggu depan, hari Sabtu saya akan ke sini lagi, kalau sudah bagus, nanti akan saya laporkan ke Pak Wali sudah bagus. Tapi kalau belum bagus ya saya laporkan belum bagus dan hari ini saya belum puas,” ujar Jumadi.
Ia minta Kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) untuk mengumpulkan pedagang dan memberikan pengarahan untuk merapikan dan menyiapkan warung. Sesuai dengan protokol kesehatan.
“Nanti akan saya lihat lagi, nanti silahkan dibagusin, dikompakin lagi, taati protokol kesehatan karena untuk kepentingan bersama. Kalau sudah oke, ya nanti kita laporkan, mudah-mudahan sebelum akhir bulan sudah bisa dibuka. Tetapi dengan catatan tadi itu, nggak bisa menyepelekan,” pungkas Jumadi. (*)
Discussion about this post