BREBES – Dua sekolah dasar (SD) di Kabupaten Brebes terpaksa ditutup atau tak beroperasi pada tahun ajaran baru 2020/2021 ini lantaran jumlah siswa kurang. Kedua sekolah itu yakni SD N 04 Tanjung dan SD N 02 Randusanga Wetan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes Rojat mengatakan dua sekolah yang ditutup telah sesuai dengan peraturan Kemendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman, Pendirian, Perubahan atau Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, juga sekolah yang ditutup lantaran sesuai standar pendidikan yang tidak terpenuhi.
“Karena standarnya jumlah siswa yang kurang dari 60 anak. Sehingga, melalui proses kordinasi dengan satuan pendidikan dan komite sekolah memutuskan dua sekolah itu ditutup,” kata Rojat, Minggu (12/7/2020).
Selain ada dua sekolah yang ditutup, lanjut dia, tahun ini juga ada dua sekolah yang di regrouping (digabung) menjadi satu sekolah. Dua sekolah yang digabung menjadi satu yakni SD N Cikeusal Lor 01 dan SD N Cikeusal Lor 03.
“Kita masih koordinasikan untuk rencana dua sekolah ini menjadi satu. Yakni menjadi SD N Cikeusal Lor III,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post