BREBES, Panturapost.com – Dua Kepala Desa di Brebes tersandung kasus pungli program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Keduanya kini ditahan Kejaksaan Negeri (kejari) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Brebes.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Pendi Sijabat, membenarkan penahanan dua kades tersebut. Mereka mulai mendekam di sel tahanan LP Brebes pada Sabtu, 7 Juli 2017. “Sudah ditahan dua hari yang lalu,” kata Pendi, Senin, 10 Juli 2017.
Menurut Pendi, dua Kades yang masing-masing bernama Subandi (Kades Larangan) dan Sri Retno Widyawati (Kades Pakijangan) diduga terlibat kasus pungli. Sejak akhir 2016 lalu, kepolisian sudah lebih dulu mengusut kasus ini dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Pendi mengatakan status penahanan ini bersifat titipan. Proses persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. “Kalau untuk waktunya kami belum tahu, yang jelas sidang akan segera dilakukan,” kata Pendi.
Kepala Lapas Kelas II B Maliki juga membenarkan penahanan kedua Kades tersebut. Penyerahan kedua orang kades itu sudah dilakukan sejak dua hari lalu. “Mereka kami masukan ke ruang karantina, selama mengikuti proses persidangan,” ujar Maliki.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan berkas perkara Kades Pakijangan berkasnya bernomor BP/ 21/ III/ 2017/ Reskrim, diketahui ada sebanyak 275 warga yang menjadi peserta prona.
Dari setiap pemohon itu dimintai uang Rp 1 juta bagi yang berkas persyaratanya telah lengkap. Sedangkan bagi peserta prona yang berkasnya tidak lengkap dimintai uang antara Rp 1,5 juta – Rp 2 juta.
Sementara di Desa Larangan, jumlah warga yang mengajukan prona sekitar 280 orang, dengan dimintai uang antara Rp 1 juta – Rp 7 juta. (Rhn)
Discussion about this post