Kampus Lakukan PJJ Bisa Kena Sanksi Berat, Fikri Faqih: Harus Ada Perbaruan Regulasi – Panturapost.com
Sabtu, Januari 28, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kampus Lakukan PJJ Bisa Kena Sanksi Berat, Fikri Faqih: Harus Ada Perbaruan Regulasi

Setyadi by Setyadi
16 Juli 2020
2 min read
0
Indahkan Anjuran IDAI, Fikri Faqih Berharap Belajar dari Rumah Tetap Dilanjutkan

Abdul Fikri Faqih (dok: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI diminta meninjau ulang semua regulasi terkait pelaksanaan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang malah berpotensi mengancam kampus bila dilakukan.

“Salah satunya adalah Permenristekdikti Nomor 51 tahun 2018 yang bisa berdampak pada pencabutan izin kampus bila melanggar ketentuan PJJ,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, dalam kondisi pandemi COVID-19, hampir seluruh kampus di tanah air melakukan PJJ, melalui berbagai platform daring.

ADVERTISEMENT

Ternyata aktifitas ini malah dianggap melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset & Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 51 tahun 2018 tentang pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan pendirian, perubahan, dan pencabutan izin perguruan tinggi swasta.

Baca Juga

Raker Pemilu di KPT Brebes, Komisi II DPR RI Tegaskan Pemilu Terbuka Dipastikan Berlanjut 

Raker Pemilu di KPT Brebes, Komisi II DPR RI Tegaskan Pemilu Terbuka Dipastikan Berlanjut 

19 Januari 2023
Fikri Faqih Siap Berorasi dengan Bahasa Tegalan

Fikri Faqih Siap Berorasi dengan Bahasa Tegalan

26 Oktober 2022

Dalam pasal 53 ayat (1) b di Permenristekdikti 51/2018, setiap kampus yang menyelenggarakan PJJ harus berakreditasi A. “Padahal selama pandemi, semua jenis kampus mau tidak mau PJJ,” kata Politisi PKS ini.

Sanksi yang diberikan juga tidak main-main.  Bila ketentuan tersebut tidak diindahkan, maka sanksi penutupan sudah mengancam.

Hal yang sama, kata Fikri, juga disampaikan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Budi Djatmiko.

Dia meminta Pasal 53 Permenristekdikti  51/2018 agar dicabut. Sebab, pasal itu dinilai hanya mengatur perguruan tinggi berakreditasi A yang dapat melaksanakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

“Jadi ada gagal paham di kementerian, PJJ dijadikan perizinan baru. Dengan kata lain, sekarang semua perguruan tinggi melanggar peraturan,” kata Ketua Aptisi,  dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Kerja Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Komisi X DPR, Selasa, 14 Juli 2020.

Karena itu, Fikri meminta Kemendikbud untuk melakukan tinjauan ulang atas semua regulasi terkait yang bisa menghambat pelaksanaan PJJ.

“Kami mendesak Kemendikbud RI untuk menyelaraskan regulasi tentang pelaksanaan PJJ antara Undang-Undang dengan aturan di bawahnya agar PJJ sebagai bagian dari sisdiknas dan metode pembelajaran di masa pandemi dan setelahnya tidak menjadi kendala,” pinta dia.

ADVERTISEMENT

Lagipula, Fikri menambahkan, konsideran aturan Permenristek-dikti sudah tidak relevan dengan subjek yang mengatur.

“Sebelumnya Lembaga yang mengatur adalah Kementerian Ristek-Dikti, sekarang kan sudah bergabung di bawah Kemendikbud kembali dalam dirjen Pendidikan Tinggi, aturan yang seharusnya adalah Permendikbud,” urai dia.

Di kesempatan yang sama, Politisi asal daerah pemilihan Tegal-Brebes, Jawa Tengah ini juga menyampaikan pentingnya penggunaan platform daring buatan anak negeri dalam mendukung pelaksanaan PJJ.

“Kemendikbud RI perlu mendukung dan menyosialisasikan tentang penggunaan aplikasi lokal dan mempersiapkan dengan baik agar  PJJ tidak tergantung pada produk asing,” saran dia. (*)

Editor: Muhammad Abduh

Tags: DPR RIFikri Faqih
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kantor Imigrasi Pemalang Gelar Peringatan HIB ke-73 
Pemalang

Kantor Imigrasi Pemalang Gelar Peringatan HIB ke-73 

28 Januari 2023
Mengenal Batik Mangrove Pandansari Karya Warga Kaliwlingi, Brebes
Brebes

Mengenal Batik Mangrove Pandansari Karya Warga Kaliwlingi, Brebes

28 Januari 2023
Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia
Brebes

Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

28 Januari 2023
Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu
Brebes

Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu

27 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Polisi Kejar 2 Oknum LSM Terduga Pelaku Pemerasan Terkait Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes 

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In