Kasus Corona di Kabupaten Tegal Melonjak, Pemkab Perberat Sanksi Pelanggar Prokes – Panturapost.com
Kamis, Juni 30, 2022
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Inspire Slawi

Kasus Corona di Kabupaten Tegal Melonjak, Pemkab Perberat Sanksi Pelanggar Prokes

Seperti menaikkan nilai denda bagi pelanggar protokol kesehatan sampai dengan Rp 100 ribu.

Irsyam Faiz by Irsyam Faiz
9 Juni 2021
2 min read
0
Cegah Klaster Baru, Bupati Tegal Sidak Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar

Bupati Tegal Sidak Penerapan Protokol Kesehatan Di Pasar Bupati Tegal, Umi Azizah, Senin (10/8) menggelar sidak di sejumlah pasar tradisonal untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan.

281
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SLAWI – Kasus COVID-19 di Kabupaten Tegal melonjak dalam beberapa hari terakhir ini.  Tak hanya itu, jumlah klaster besar juga bertambah di sejumlah desa. Hal ini membuat Pemkab Tegal melakukan sejumlah antisipasi.

Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal berinisiatif memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Yakni dengan mengubah Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan COVID-19 di Kabupaten Tegal.

Salah satu poin yang diubah yakni menaikkan nilai denda sebagai sanksi administrasi individu pelanggar protokol kesehatan sampai dengan Rp 100 ribu.  Kenaikan besaran sanksi denda administrasi juga diberlakukan pada badan usaha, baik usaha mikro, usaha kecil atau menengah maupun usaha besar.

ADVERTISEMENT

Adapun usulannya, untuk usaha mikro dikenakan sanksi denda minimal Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu, usaha kecil atau menengah mulai dari Rp 200 ribu sampai dengan Rp 1 juta dan usaha skala besar dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta.

Baca Juga

Bupati Umi: Bidan Punya Peran Penting untuk Mencegah Risiko Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Umi: Bidan Punya Peran Penting untuk Mencegah Risiko Kematian Ibu dan Bayi

24 Juni 2022
Sempat Tertunda, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal Akhirnya Mulai Dibangun

Sempat Tertunda, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal Akhirnya Mulai Dibangun

24 Juni 2022

“Usaha mikro itu seperti kaki lima, usaha kecil dan menengah itu mereka yang sudah memiliki toko atau warung dan usaha besar meliputi minimarket atau supermarket,” jelas Ardi dalam siaran pers yang diterima PanturaPost, Rabu (9/6/2021).

ADVERTISEMENT

Kata Ardie, usulan perubahan Perbup tersebut, sudah melalui proses peninjauan. “Drafnya sudah masuk di bagian hukum Setda untuk kemudian maju ke bupati, tinggal kita tunggu saja. Perbup ini bisa kita gunakan sebagai payung hukum Satgas penegak protokol kesehatan ketika melakukan operasi yustisi,” ujar Ardie.

Di akhir pengarahannya, Ardie meminta para camat untuk melakukan monitoring perkembangan kasus COVID-19. Termasuk memaksimalkan peran Satgas Jogo Tonggo di wilayah masing-masing.

“Untuk wilayah banyak kasus positifnya, saya tekankan untuk tinggal di rumah dinas kantor kecamatan dan terus pantau serta inspeksi kesiapan Satgas Jogo Tonggonya. Lakukan monitoring lapangan dan segera ambil tindakan apabila terjadi kerumunan ataupun acara hajatan yang dilakukan secara diam-diam tanpa seizin dari Satgas COVID-19 kecamatan,” pungkasnya. (Inspire Slawi)

Tags: Inspire SlawiProtokol kesehatanSabilillah ArdieSlawiWakil Bupati Tegal
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Rumah di Kota Tegal Ambruk karena Diduga Sudah Lapuk Termakan Usia
Kota Tegal

Rumah di Kota Tegal Ambruk karena Diduga Sudah Lapuk Termakan Usia

29 Juni 2022
Tahlilan di Tegal, Tamu Bawa Pulang Berkat dengan Ember Besar dan Galon Air
Tradisi

Isi Berkat Tahlilan di Tegal yang Pakai Ember Jumbo dan Galon Air

29 Juni 2022
Kader PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Digembleng KPK Agar Tidak Korupsi
Tegal

Kader PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Digembleng KPK Agar Tidak Korupsi

29 Juni 2022
Cegah PMK, Pemkab Tegal Mulai Vaksin Hewan Ternak
Tegal

Cegah PMK, Pemkab Tegal Mulai Vaksin Hewan Ternak

29 Juni 2022

Discussion about this post

TERPOPULER

  • 6 Rekomendasi Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Keluarga

  • Daftar 27 Perguruan Tinggi yang Terakreditasi Unggul, 3 di Antaranya Ada di Jateng

  • Cerita Turnamen Tarkam di Tegal, Transfer Pemain hingga Jutaan Rupiah

  • Bukan Hanya Pantai, Ini 6 Tempat Wisata di Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan

  • Diminta Mundur Usai Pindah ke PDIP, Wakil Wali Kota Jumadi: Jika Ada Aturannya, Saya Ikuti

  • Tahlilan di Tegal, Tamu Bawa Pulang Berkat dengan Ember Besar dan Galon Air

  • 3 SMA Terbaik di Brebes Berdasarkan Nilai UTBK 2021, Nomor 1 Ada di Bumiayu

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 53.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In