TEGAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno di Gedung Bhayangkari, Kota Tegal, Rabu, 13 September 2017. Kali ini, Plt Sekretaris Daerah Kota Tegal Dyah Kemala Shinta yang diperiksa komisi antirasuah itu.
Dyah datang ke lokasi pemeriksaan sekitar pukul 09.00. Selain Dyah, sejumlah pejabat Pemkot Tegal lain tampak hadir memenuhi panggilan KPK. Di antaranya Kepala Dinas PUPR Sugiyanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ikrar Yuswan Appendi, Plt Kepala Diskimtaru Budi Priyanto, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bajari.
Siti Masitha telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima setoran dari sejumlah SKPD. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Amir Mirza Hutagalung (Politisi Partai NasDem) dan Cahyo Supardi (Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah Kota Tegal.
Pemeriksaan kali ini juga dilakukan secara tertutup. Awak media tidak boleh mendekati lokasi pemeriksaan hingga jarak sekitar 30 meter. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan masih terus berlangsung. (Tempo)
Discussion about this post