PEMALANG – Jumlah kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang sejak Januari hingga Oktober 2020 naik hingga 33 persen dibandingkan pada tahun 2019. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Polres Pemalang telah berhasil mengamankan 35 tersangka.
Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, dalam konferensi pers, Senin (2/11) mengatakan, peningkatan ungkap kasus tindak pidana narkoba membuktikan bahwa Polres Pemalang serius dalam pemberantasan narkoba di tengah pandemi COVID-19.
“Dari 35 tersangka yang diamankan ini, merupakan kasus tindak pidana dari 28 kasus yang terungkap,” katanya.
Meski kasus tindak pindana penyalahan narkoba meningkat, lanjut Ronny, Kabupaten Pemalang masih tergolong wilayah aman dari narkoba. Namun demikian, Polres Pemalang, juga tidak akan lengah terhadap aksi tindak pidana penyalahan narkoba.
“Kami akan terus berupaya untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang ini di wilayah Kabupaten Pemalang yang menjadi jalur perlintasan di Jawa tengah,” ujarnya.
Dari beberapa kasus yang terungkap, salah satu tersangka yang diamankan adalah DR (42). Dia diamankan di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang.
“Di rumah tersangka, ditemukan ganja sisa pemakaian yang diletakkan di atas lemari pakaian. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut melalui pemesanan secara online.
“Salah satu sebab meningkatnya kasus di antaranya, yakni ditemukannya peredaran narkoba melalui pemesanan secara online selama pandemi COVID -19,” jelasnya.
Untuk menekan kasus peredaran narkoba, Polres Pemalang telah menempuh upaya preemtif. Seperti pencanangan kampung bersih narkoba dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan sosialisasi maupun media sosial.
Diharapkan, orang terdekat maupun orang tua untuk melaporkan diri kepada instansi yang ditunjuk pemerintah sebagai (Instansi Penerima Wajib Lapor) IPWL, bila menemukan kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kami tegaskan, Polres Pemalang akan melakukan upaya gakum sebagai upaya terakhir,” pungkasnya.
Discussion about this post