TEGAL, Panturapost.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak pengajuan kembali (PK) Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno, dalam kasus PNS Nonjob. Dengan begitu, Siti harus segera mengembalikan jabatan para Pegawai Negeri Sipil yang telah dinonjobkan.
Baca juga: Siti Mashita Didesak Kembalikan Status PNS
Khaerul Huda, salah satu PNS Nonjob yang juga selaku termohon dalam perkara ini, mengatakatan, kabar itu dia dapatkan setelah mengecek di website resmi MA. “Hasil putusannya sudah keluar, MA menolak PK dari wali kota,” kata dia, Selasa, 10 Januari 2017.
Baca juga: Sudah Kalah Gugatan, Kenapa Siti Mashita Tak Kembalikan Status PNS?
Dalam laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id menyebutkan, perkara nomor 163 PK/TUN/2016 itu menyebutkan wali kota hakim telah menolak upaya hukum luar biasa yang diajukan PK. Dengan begitu, khaerul berharap, Siti Mashita bisa legawa meneripa putusan tersebut.

“Mau cari alasan apalagi. Kami minta Ibu Wali Kota segera mengembalikan jabatan kami,” kata dia.
Baca juga: Pengajuan PK Wali Kota Siti Mashita Sebagai Upaya Mengulur Waktu. Kok bisa?
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Tegal, melalui Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, Budio, mengatakan pihaknya belum mendapatkan kabar tersebut. “Nanti kami menunggu surat resminya,” kata dia.
Meski demikian PTUN telah berkirim surat kepada walikota agar bisa hadir pada Kamis 12 Januari 2017 di Semarang. “Mungkin bisa jadi untuk membicarakan soal itu,” ujar dia. (Rhn)
Simak video babak baru kasus PNS Nonjob:
Discussion about this post