BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes memberikan pedoman aktivitas dalam masa tatanan normal baru (new normal). Khusus di Kecamatan Bumiayu, pedoman tersebut di antaranya memperbolehkan hajatan dan kegiatan agama untuk dilaksanakan. Namun dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pedoman tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru.
Camat Bumiayu, Eko Purwanto SP MSi mengatakan, tentang Tatanan Normal Baru bahwa untuk pendidikan masih menunggu hasil evaluasi sampai dengan awal Agustus. Sementara untuk kegiatan peribadatan seperti pengajian dalam skala kecil dapat berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kegiatan peribadatan seperti pengajian jamiyahan, silahkan berjalan dengan skala kecil dan dengan SOP kesehatan,” katanya usai Sosialisasi Pedoman Tatanan Normal Baru Aman Corona, Kamis (23/7/2020).
Ia menjelaskan, protokol kesehatan yang wajib dipenuhi adalah mencuci tangan, jaga jarak, dan memakai masker saat kegiatan. Sedangkan penerapan jaga jarak jam tamu undangan dapat diatur secara bergantian sehingga tidak terjadi kerumunan orang.
“Untuk pelaksanaan hajatan ini harus ada ijin yang dikeluarkan oleh Polsek. Dalam ijin tersebut, penyelenggara harus menandatangani kesediaan menerapkan protokol kesehatan tersebut,” ujar Eko.
Penerapan tatanan normal baru aman Corona akan melibatkan Babinkamtibmas, Babinsa dan Satgas penanggulangan COVID-19 di tingkat desa yang bersifat monitoring. Aturan tersebut juga berlaku bagi desa yang zona hijau atau sudah tidak ada lagi warga yang positif COVID-19.
“Penerapannya nanti ada pengawasan, baik dari Babinkamtibmas dan Babinsa juga melibatkan Satgas COVID-19 yang ada di desa,” katanya.
Ditambahkan, intinya setiap kegiatan masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan. Semua harus memakai masker, melakukan cuci tangan dan jaga jarak. Kegiatan hajatan dapat dibubarkan jika tidak ada ijin atau menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
“Polsek berhak untuk membubarkan jika tidak ada ijin atau menyalahi aturan yang ditetapkan,” imbuh Eko. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post