TEGAL, Panturapost.com – Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Kalibakung, Tegal, pada Minggu, 19 Maret 2017 lalu mengakibatkan enam orang tewas. Polisi saat ini telah menetapkan sopir mini bus yang berinisial S, sebagai tersangka.
Kapolres Tegal, Ajun Komisaris Besar Sutopo, mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap S, berdasarkan hasil olah TKP. Selain itu polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. “Hasil olah TKP didukung keterangan saksi-saksi yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sutopo.
Baca: Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Kalibakung Tegal
Sang sopir dinilai lalai karena tidak memperhatikan kondisi kendaraannya sehingga mengalami rem blong. Sopir asal Brebes tersebut dijerat dengan pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kemaitan.
Baca: Berikut Nama-nama Korban Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Kalibakung Tegal
Sebagaimana diketahui, kecelakaan maut itu melibatkan minibus, mobil pikap dan sepeda motor. Minibus yang melaju dari arah Guci menuju Slawi menabrak mobil dan sepeda motor yang melaju dari arah sebaliknya.
Akibat peristiwa itu, enam orang meninggal dunia, termasuk sopir pikap. Selain itu kecelakaan yang terjadi di turunan Jalan raya Kalibakung tersebut mengakibatkan belasan orang luka-luka. (Rhn)
Discussion about this post