Kecewa Keputusan UMK Rendah, Perwakilan Serikat Buruh Brebes Mengadu ke DPRD
BREBES – Puluhan perwakilan buruh, dari sejumlah organisasi buruh di Kabupaten Brebes, mendatangi gedung DPRD Brebes, Senin 6 Desember 2021. Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi menyusul kekecewaannya terhadap keputusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 yang dinilai masih rendah.
Para buruh ini mendesak DPRD dan Pemkab Brebes menerapkan struktur skala upah dalam perusahaan. Hal ini bisa membantu peningkatan kesejahteraan buruh.
Dengan membentangkan sejumlah spanduk dan bendera, organisasi serikat buruh mendatangi gedung DPRD Brebes sekitar pukul 09.00 WIB. Para buruh berorasi menolak keputusan UMK tahun 2022.
Sementara perwakilan mereka langsung ditemui Komisi II DPRD untuk beraudiensi. Dialog ini, juga dihadiri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes.
Sesuai keputusan Gubernur Jateng, UMK Brebes tahun 2022, ditetapkan naik sebesar Rp 18.297 atau 0,97 persen. Di tahun 2021, UMK Brebes sebesar Rp 1.866.722, dan di tahun 2022 menjadi Rp 1.885.019.
Ketua Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Brebes, Yuniawan Agung Pranoto, dalam aksi ini para buruh tidak menuntut adanya kenaikan upah. Tetapi mendesak DPRD dan Pemkab Brebes melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Brebes.
DPRD dan Pemkab, kata dia, diminta agar mempunyai program, atau kebijakan yang bisa mengover kesejahteraan buruh. “Kalau soal keputusan UMK tahun 2022, kami sangat kecewa. Sehingga kami melakukan langkah agar kesejahteraan buruh tetap bisa meningkat,” kata Yuniawan.
Menurut dia, dari hasil audiensi ini, DPRD dan dinas terkait berjanji akan membuat Surat Edaran (SE) Bupati Brebes, terkait Struktur Skala Upah. Dari SE itu, nantinya akan didorong DPRD agar diterapkan di perusahaan-perusahaan.
“Tadi, dinas terkait berjanji akan melakukan roadshow dan rapat maraton menyangkut struktur skala upah ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, mengatakan sebagai upaya melindungi dan meningkatkan kesejahteraan buruh di Brebes, pihaknya tengah mengupayakan penerapan struktur dan skala upah.
Termasuk beberapa tunjangan yang menjadi hak pekerja. Di antaranya, tunjangan kehadiran, tunjangan fasilitas dan tunjangan lain.
“Untuk prioritas adalah struktur dan skala upah. Ini karena di Brebes belum melaksanakannya,” kata Warsito Eko Putro.
Pemkab, lanjut dia, akan mendorong agar struktur dan skala upah itu diterapkan. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan akan dikenai sanksi. Untuk itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas yang menangani perizinan perusahaan.
“Secepatnya akan kita dorong agar struktur dan skala upah ini diterapkan. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan akan dikenai sanksi. Bentuknya, bisa sanksi ringan hingga berat, seperti pembatasan produksi,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Komisi II DPRD Brebes, Musthollah mengatakan, audiensi itu digagas berawal dari ketidakpuasan buruh di Brebes atas keputusan UMK tahun 2022. Kemudian, mereka meminta agar DPRD dan Pemkab tetap bisa memperjuangkan, paling tidak mendekati dengan upah yang diharapkan. Salah satu upayanya melalui penerapan struktur dan skala upah.
“Sesuai aturan struktur dan skala upah ini bisa diterapkan. Untuk itu, kami akan mendorong dan berkomunikasi dengan pelaku industri. Intinya, kami akan berupaya ini bisa terealisasi, sebagai bentuk menyelamatkan aset Brebes berupa pekerja,” kata Musthollah. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post