BREBES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menyatakan jajarannya tidak akan main-main kepada siapapun oknum yang melakukan korupsi ataupun penyelewengan terhadap dana penanganan COVID-19.
“Dalam situasi kondisi pandemi COVID-19 seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka sesuai perintah Presiden RI dan (Jaksa Agung) jelas kita akan memproses pidananya dan tuntut hukuman maksimal,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes, Sunarto, Selasa (4/8/2020).
Sunarto menanggapi, soal dugaan korupsi ataupun penyelewengan dana Penanganan COVID-19 ataupun Dana Desa (DD) di Desa Petunjungan yang dilakukan oknum Sekertaris Desa (Sekdes). Menurutnya, hal itu terjadi lantaran ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya.
“Beberapa faktor, di antaranya adanya kesempatan, Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih rendah, moral dan akhlak oknum yang melakukan tindakan melawan hukum tersebut,” tegasnya.
Langkah aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan dugaan kasus penyelewengan dana COVID-19 di Desa Petunjungan Bulakamba mendapat apresiasi tim Pansus COVID-19 DPRD Brebes.
“Jelas kita sangat mendukung dan apresiasi APH yang bertindak cepat dan tegas terkait dugaan penyelewengan dana bantuaan sosial COVID-19 dalam bentuk BLT yang diperuntukan bagi masyarakat terdampak di tengah pandemi seperti saat ini,” kata Anggota Pansus COVID-19 DPRD Brebes, Wamadiharjo Susanto.
Sebelumnya, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 lewat video conference, Senin (15/6) lalu, Presiden Joko Widodo mempersilakan penegak hukum untuk menindak tegas pejabat dan aparat pemerintah yang melakukan tindak pidana korupsi. Acara tersebut diikuti oleh para penegak hukum baik dari unsur kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga penyidik PNS. Kendati demikian, Jokowi meminta para penegak hukum untuk lebih mengedepankan aspek pencegahan.
Sementara itu, kepolisian terus menyidik kasus pencurian uang dana desa (DD) yang melibatkan IA (36) Sekertaris Desa (Sekdes) Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Brebes. Pelaku pun terancam hukuman berat ada unsur dugaan tindak pidana korupsi.
“Ya jelas kita perberat kasus pencurian uang DD yang untuk BLT COVID-19. Kita juga masukan ke pasal tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, Senin (3/8/2020.
Sebagaimana diketahui, uang tersebut merupakan dana bantuan untuk warga yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19). Jumlahnya mencapai Rp 231.896.700.
Di hadapan petugas, pelaku IA mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia beralasan, nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati dengan Kepala Desa (Kades). Pelaku juga mengaku sedang terlilit utang. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post