BREBES – Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) kepada santriwatinya, SA, terus bergulir. Kuasa hukum korban, Yoyo Dwijatmiko, meminta penegak hukum baik di kepolisian, kejaksaan dan hakim di pengadilan negeri dapat memutuskan hukuman bagi tersangka dengan hukuman maksimal.
“Kami berharap dan yakin para aparat dapat bertindak profesional dan bisa seadil-adilnya,” ucap Yoyok Dwijatmiko, Kamis 3 Januari 2019.
Saat ini, kata dia, korban sudah keluar dari pondok pesantren dimana dia menuntut ilmu agama. Yoyok pun berharap hukuman tersangka ditambah sepertiga dari vonis hukuman. Hal itu lantaran, tersangka merupakan orang dekat atau guru dari korban.
Ketika ditanya kondisi psikologis korban, Yoyo menjelaskan, korban merasa tertekan lantaran takut dengan lingkungan sekitar dengan kondisinya saat ini. “Pastinya dia khawatir dengan kondisinya ke depan bagaimana. Takut dengan lingkungan karena bisa saja diejek,” katanya.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan barang bukti dinyatakan lengkap, polisi menetapkan oknum pengasuh pondok berinisial AN (46) sebagai tersangka. Saat ini, dia sudah ditahan dan meringkuk di ruang tahanan Mapolres Brebes. Aksi cabul tersangka itu diketahui sudah dilakukan sejak 2017 lalu saat korban masih berusia 17 tahun.
“Jadi pemeriksaan polisi di Polsek sudah dilakukan sebanyak empat kali dan di Polres satu kali. Hari ini agendanya merupakan pemeriksaan korban lanjutan,” ungkap dia. (Panturapost.id)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post