Kembali Zona Merah, IDI Sarankan Pemkot Tegal Karantina Wilayah Tingkat RT/RW – Panturapost.com
Rabu, Februari 8, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus
Panturapost.com
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kembali Zona Merah, IDI Sarankan Pemkot Tegal Karantina Wilayah Tingkat RT/RW

Setyadi by Setyadi
20 November 2020
1 min read
0
Kembali Zona Merah, IDI Sarankan Pemkot Tegal Karantina Wilayah Tingkat RT/RW
Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL – Melonjaknya kasus COVID-19 di Kota Tegal akhir-akhir ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal diminta mempertimbangkan untuk bisa melakukan karantina wilayah skala kecil di tingkat RT/RW.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tegal dr. Said Baraba mengatakan, karantina wilayah tingkat RT/RW dinilai akan lebih efektif dibandingkan dengan kembali melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kota Tegal saat ini zona merah. Sekarang penyebaran COVID-19 sudah bukan antar kota, namun penyebaran lokal. Misal mau karantina bisa tingkat RT/RW untuk melindungi warga masing-masing,” kata Said, baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, tingkat penyebaran COVID-19 di Kota Tegal terjadi sudah hampir merata di setiap wilayah. Kota Tegal yang strategis membuat transmisi penularan antar daerah bisa berjalan lebih cepat. “Tidak perlu karantina tingkat kota, karena percuma, sudah menyebar rata di Kota Tegal. Sekali lagi kalau sekarang tidak perlu PSBB tingkat kota namun lebih baik tingkat RT ataupun RW,” tambahnya.

Baca Juga

IPSM Kabupaten Tegal Gencar Fasilitasi Keluarga Tidak Mampu di Masa Pandemi

IPSM Kabupaten Tegal Gencar Fasilitasi Keluarga Tidak Mampu di Masa Pandemi

28 Mei 2021
Putus Penyebaran COVID-19, Ratusan Nelayan di Pelabuhan Tegal Jalani Tes Swab Antigen

Putus Penyebaran COVID-19, Ratusan Nelayan di Pelabuhan Tegal Jalani Tes Swab Antigen

4 Mei 2021

Menurut Said, warga perlu terus diedukasi tentang protokol pencegahan COVID-19. Pasalnya, ada anggapan yang keliru di tengah masyarakat mengenai new normal atau adaptasi kebiasaan baru. Alhasil, kasus penularan COVID-19 di Kota Tegal masih terus terjadi bahkan meningkat. Salah satunya karena banyak menciptakan kerumunan-kerumunan tanpa protokol COVID-19.

“Masyarakat kita mungkin salah mengartikan new normal yang dianggapnya sudah normal sehingga bebas. Padahal new normal itu suatu kebiasaan baru misalnya dulu tidak pakai masker sekarang pakai,” katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sejak awal apa yang sudah dilakukan Pemkot Tegal untuk mengatasi COVID-19 sudah sangat bagus. Mulai dengan lokal lockdown dan PSBB yang membuat Kota Tegal sempat zona hijau.

“Dan sekarang ketika kasus melonjak, akan membuka kembali tempat karantina untuk isolasi mandiri seperti di Rusunawa ini sudah tepat,” pungkasnya.

Sementara itu, mengacu data corona.tegalkota.go.id, Jumat (20/11/2020) pukul 14.45 WIB, total ada 930 kasus positif COVID-19 warga Kota Tegal. Rinciannya 37 dirawat, 344 isolasi mandiri, 507 sembuh, dan 42 meninggal. (*)

Editor: Muhammad Abduh

Tags: Pandemi Virus Corona
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pengunjung Bahari Waterpark Tegal Gandrungi Renang di Kolam dengan Ombak Buatan
Daerah

Pengunjung Bahari Waterpark Tegal Gandrungi Renang di Kolam dengan Ombak Buatan

7 Februari 2023
Semua Pelaku Usaha di Brebes Diminta Patuh Regulasi Terkait Sertifikat Layak Fungsi Bangunan 
Brebes

Semua Pelaku Usaha di Brebes Diminta Patuh Regulasi Terkait Sertifikat Layak Fungsi Bangunan 

7 Februari 2023
Buang Sampah Anorganik Dapat Cuan, Lebih Mudah dengan Aplikasi Weskini
Daerah

Buang Sampah Anorganik Dapat Cuan, Lebih Mudah dengan Aplikasi Weskini

7 Februari 2023
Polres Tegal Gelar Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2023 Selama 14 Hari
Daerah

Polres Tegal Gelar Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2023 Selama 14 Hari

7 Februari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Kasus Kredit Fiktif hingga Rp 3,2 Miliar, Mantri Bank BUMN dan Warga Paguyangan Ditahan

  • Tersangka Sebut Uang Hasil Korupsi Kredit Fiktif untuk Bangun Wisata di Paguyangan

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal Siap Diuji Coba pada Akhir Februari 2023

  • Diduga Gegara Hindari Lubang Jalan di Brebes, Pengendara Motor Terjatuh dan Alami Patah Kaki 

  • Heboh Warga Brebes Kejar-kejaran Tangkap Pencuri Kambing

  • Ditinggal ke Sawah, 1 Ton Bibit Bawang Merah Siap Tanam Milik Warga Brebes Ludes Terbakar 

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In