Kemenhub Terbitkan Aturan Bersepeda, Ini Larangan dan Ketentuannya! – Panturapost.com
Selasa, Januari 31, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenhub Terbitkan Aturan Bersepeda, Ini Larangan dan Ketentuannya!

Pesepeda harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib.

Panji Bachtiar by Panji Bachtiar
20 September 2020
2 min read
0
Perkuat Sinergitas, Forkopimda Kota Tegal Berolahraga Bersama

Sejumlah anggota Forkompimda Kota Tegal bersepeda bersama dari Makodim Tegal menuju kebun mangga di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Sabtu (5/9/2020). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan untuk para pengguna sepeda di jalan. Aturan itu disebut bertujuan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan bagi para pesepeda.

Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan itu diteken pada 14 Agustus 2020 oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Terkait aturan bersepeda itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membenarkannya. “Iya, betul. Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus,” kata Adita, dilansir Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan bersepeda tersebut. “Sudah nanti akan saya preskon,” ucapnya.

Baca Juga

Tak Sampai 2 Jam, 500 Paket Sembako Murah Ludes Diserbu Warga Brebes 

Tak Sampai 2 Jam, 500 Paket Sembako Murah Ludes Diserbu Warga Brebes 

17 Oktober 2022
Badan Terlalu Gemuk, 50 Polisi Polres Tegal Kota Digembleng Pelatihan Fisik

Puluhan Polisi nang Kota Tegal Dikon Nyilikna Awak ébén Aja Kelemon

24 September 2022

Budi menuturkan, produk regulasi itu mengatur para pesepeda harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib. Antara lain spakbor, bel, sistem rem, lampu, dan alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Sementara itu, penggunaan spakbor tidak berlaku bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya.

Kemudian, untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” ujar Budi Setiyadi, dilansir kumparan.com, Sabtu (19/9/2020).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut lagi, Budi berharap para pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung.

Pesepeda juga berhak memperoleh fasilitas parkir di tempat umum. Pengelola gedung, sekolah, kantor diminta menyiapkan lahan parkir sepeda di masing-masing gedung.

“Sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda,” ucapnya.

Mengutip salinan Permenhub, ada ketentuan dan larangan dalam bersepeda, yaitu:

Ketentuan untuk pesepeda

1. Pesepeda menggunakan alas kaki

2. Pesepeda mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda

3. Pesepeda menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain

4. Pesepeda memberikan prioritas pada pejalan kaki

5. Pesepeda menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.

6. Pesepeda membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

7.  Pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Larangan untuk pesepeda

1. Pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayak keselamatan

2. Sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.

3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara.

4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.

5. Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain.

6. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.

Sumber :  kumparan.com, Kompas.com

Tags: Aturan bersepedanasionalnewsPermenhub Nomor 59 tahun 2020
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Lord Rangga Sunda Empire akan Dimakamkan di TPU Grinting Brebes
Nasional

Profil dan Biografi Rangga Sasana: Dari Sunda Empire hingga Manajer Persab Brebes

7 Desember 2022
Tragedi Kanjuruhan Malang, Ganjar Minta Evaluasi Besar pada Dunia Persepakbolaan Indonesia
Nasional

Buntut Tragedi Kanjuruhan: Kompetisi Liga 1 Dihentikan, Arema Dilarang Jadi Tuan Rumah

3 Oktober 2022
Modifikator Mobil Indonesia Miliki Pasar yang Besar di Luar Negeri
Nasional

Modifikator Mobil Indonesia Miliki Pasar yang Besar di Luar Negeri

1 Oktober 2022
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Diperlukan untuk Kendalikan Inflasi
Nasional

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Diperlukan untuk Kendalikan Inflasi

30 September 2022

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In