JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan untuk para pengguna sepeda di jalan. Aturan itu disebut bertujuan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan bagi para pesepeda.
Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan itu diteken pada 14 Agustus 2020 oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Terkait aturan bersepeda itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membenarkannya. “Iya, betul. Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus,” kata Adita, dilansir Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan bersepeda tersebut. “Sudah nanti akan saya preskon,” ucapnya.
Budi menuturkan, produk regulasi itu mengatur para pesepeda harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib. Antara lain spakbor, bel, sistem rem, lampu, dan alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Sementara itu, penggunaan spakbor tidak berlaku bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya.
Kemudian, untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” ujar Budi Setiyadi, dilansir kumparan.com, Sabtu (19/9/2020).
Lebih lanjut lagi, Budi berharap para pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung.
Pesepeda juga berhak memperoleh fasilitas parkir di tempat umum. Pengelola gedung, sekolah, kantor diminta menyiapkan lahan parkir sepeda di masing-masing gedung.
“Sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda,” ucapnya.
Mengutip salinan Permenhub, ada ketentuan dan larangan dalam bersepeda, yaitu:
Ketentuan untuk pesepeda
1. Pesepeda menggunakan alas kaki
2. Pesepeda mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
3. Pesepeda menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
4. Pesepeda memberikan prioritas pada pejalan kaki
5. Pesepeda menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
6. Pesepeda membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
7. Pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Larangan untuk pesepeda
1. Pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayak keselamatan
2. Sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.
3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara.
4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
5. Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain.
6. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.
Sumber : kumparan.com, Kompas.com
Discussion about this post