BREBES – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhi menyatakan, pemerintah pusat melalui Kementan meminta kepada jajaran kepolisian resor Brebes memberikan hukuman maksimal kepada pelaku penyebaran atau pedagang pestisida palsu atau ilegal.
“Saya sudah mendapatkan laporan kalau pelaku penyebaran atau penjual pestisida ditangkap polisi. Kami menekankan agar kepolisian memproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Dan juga agar mendapat hukuman maksimal,” ucap Sarwo Edhi saat konferensi pers Pengawasan Pestisida Palsu di Dinas Pertanian Kabupaten Brebes, Jumat 5 April 2019.
Padahal, Kementerian Pertanian telah secara ketat melakukan pengawasan terhadap peredaran pestisida dengan melakukan pencabutan izin. Dari datanya, terdapat 1.757 jenis formulasi pestisida yang dicabut izinnya hingga 2018 lalu.
“Jumlah itu, terdiri 956 jenis yang izinnya habis hingga 2017, 610 jenis habis izinnya pada 2018 dan 191 jenis dicabut atas permintaan sendiri produsen karena tidak efektif dan banyak dipalsukan. Saat ini masih ada 4.437 jenis pestisida yang terdaftar di kementerian,” jelasnya.
Terkait peredaran pestisida palsu di Brebes, ia meminta agar tidak hanya pengedar saja yang ditangkap, tetapi juga pembuatnya.
Untuk langkah nasional, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Satgas Pangan untuk mengungkap peredaran pestisida palsu di daerah lain. Ia menduga, kasus serupa juga terjadi di daerah lain, hanya saja belum terungkap.
“Pemerintah juga harus turun tangkan. Melakukan intelejen-intelejen ke kios-kios yang menjual pupuk dan pestisida. Jika ada indikasi (pemalsuan) segera laporkan,” beber dia.
Menurut dia, masyarakat juga harus diberi pemahaman mengenai penggunaan pestisida. Termasuk juga terhadap kaleng bekas pestisida yang sudah terpakai. “Kaleng atau botol bekas harus dihancurkan. Ini sebagai salah satu langkah pencegahan peredaran pestisida palsu,” katanya.
Pestisida Cair dan Serbuk Diamankan
Sementara itu, perwakilan Reskrim Polres Brebes, Kanit Tipidter Iptu Tumia mengatakan, dari pengungkapan kasus peredaran pestisida palsu yang dilakukan jajaran Polres Brebes, saat ini masih terus dilakukan pengembangan.
Bahkan, kata dia, pestisida palsu yang didapat pun bertambah menjadi sekitar 1.500 botol pestisida cair dan serbuk dari sebelumnya 1.031 botol.
“Masih banyak indikasi peredaran pestisida palsu di Brebes. Jadi kita masih lakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkapnya secara tuntas” pungkasnya. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post