TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menyatakan bahwa KPU belum memutuskan siapa pemenang pemilihan wali kota (Pilwalkot). Masyarakat, termasuk pasangan calon harus menunggu rapat pleno KPU terlebih dahulu.
“Pemenang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal 2018 menunggu rapat pleno yang akan digelar 5 Juli 2018 mendatang,” kata Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko, Jumat (29/6).
Sambil menunggu itu kata dia, masyarakat dapat mengakses hasil perolehan suara di laman website KPU. Pada laman itu, masyarakat dapat melihat hasil real count form C1 dari 420 TPS di Kota Tegal.
Meski demikian, Agus menegaskan, hitung cepat real count ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada, baik Pilwalkot maupun Pilgub Jateng.
“Untuk penentuan yang memperoleh suara terbanyak tetap mengacu hasil pleno secara berjenjang, dari PPK hingga KPU,” ujarnya.
Pada laman hasil hitung cepat real count KPU (infopemilu.kpu.go.id) Paslon nomor urut 3 Dedy Yonsupriyono-Muhamad Jumadi mempimpin perolehan suara dengan 38.041 suara atau 28,01 persen. Disusul Paslon nomor 4 Habib Ali Zaenal Abidin-Tanti Prasetyoningrum memperoleh 37.770 suara (27,81 persen).
Sementara itu, dan Paslon nomor 5 Herujito-Sugono Adinegoro memperoleh 21.802 suara (16,05 persen). Kemudian Paslon nomor 1 HM Nursholeh-Wartono memperoleh 21.029 suara (15,48 persen). Adapun paling buncit yakni Paslon nomor 2 HA Ghautsun-Muslich Dahlan memperoleh 17.189 suara (12,65 persen).
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post