BREBES – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengatakan, KH Ma’ruf Amin yang menjadi Cawapres masih menjadi Ketum MUI.
“Posisi beliau sampai sekarang (Selasa, 11 September 2018) masih Ketum MUI,” katanya usai Acara Halaqoh Entrepreneur Kemandirian Ekonomi Pesantren di Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes.
Kejelasan status itu, kata dia berdasarkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PDPRT) MUI yang diperbolehkan mencalonkan diri di Pemilu.
“Dalam ketentuan PDPRT MUI, kalau masih calon (wakil presiden) itu boleh untuk tidak dilepaskan posisi Ketum,” kata dia didampingi Akhomadien Shofa.
Dia menuturkan, jabatan Ketum MUI baru dilepas ketika sudah terpilih dan menjadi Wapres. “Karena menurut Pasal 1 Ayat 6 PDPRT, jabatan Ketum dan Sekjen (MUI) tidak boleh dirangkap jabatan politik baik eksekutif maupun legislatif,” jelas dia.
Untuk itu, MUI pun masih menunggu dengan perkembangan pencalonan KH Ma’ruf Amin. Zainut pun mengaku, belum ada persiapan terkait bursa penggantinya.
“Kalau batas waktunya sampai kapan PDPRT-nya tidak mengatur itu. Apakah nanti beliau mau cuti atau bagaimana. Sehingga kita (sikapnya) masih menunggu. Belum ada bursa calon pengganti beliau,” beber dia. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post