PEKALONGAN – Nasib tragis dialami oleh M, 9 tahun. Bocah asal Desa Logandeng, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan ini harus merasakan sakit dan kehilangan fungsi alat vitalnya. Saat dikhitan menggunakan alat laser, ujung kepala penis M terpotong.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pekalongan. Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, berumur 9 tahun itu dikhitan dengan cara yang salah pada Jumat (30/08) lalu.
Saat itu, pada sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban. Sebelumnya orang tua M memang sudah meminta tolong pelaku untuk mengkhitan anaknya dengan metode laser.
Pada saat pelaksanaan khitan, diduga pelaku melakukan kelalaian sehingga ujung atau kepala kemaluan korban ikut terpotong. Selanjutnya korban dibawa oleh orangtuanya ke RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Mantri Sunat di Pekalongan Terancam Dipenjara setelah Gagal Gunakan Alat Laser
“Setelah dirawat, diperoleh keterangan dari dokter bahwa potongan ujung/kepala kemaluan korban tidak dapat disambung kembali,” terang Agung, Senin, 10 September 2018.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat dan harus dirawat inap selama beberapa hari. Selanjutnya ayah kandung korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pekalongan.
Setelah menerima Laporan, Tim Reskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan. Jum’at, 07 September 2018 sekira pukul 14.00 wib, tersangka berinisial B, 70 tahun, dipanggil oleh Unit PPA untuk dimintai keterangan.
Setelah diperiksa, tersangka yang berinisial B (70) tersebut mengakui perbuatan (kelalaian) yang dilakukannya. “Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan dalam rangka/kepentingan penyidikan dan telah di tetapkan sebagai pelaku,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas. Di antaranya 1 buah alat potong, 8 buah ujung pemotong, 1 celana dalam ukuran M warna pink hitam. Selain itu, polisi mengamankan 5 (lima) butir Grafadun Paracetamol 500mg, 5 butir Aleron Chlorphenamine Maleate, dan obat-obatan lainnya. (Humas Polres Pekalongan)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post