PATI, Panturapost.com – Bripda Mira Indah Cahyani, seorang polisi wanita (polwan) dari Polsek Wedarijaksa, Pati menyaru menjadi pekerja seks komersial (PSK). Ini semata-mata untuk membongkar jaringan prostitusi yang ada daerah tersebut. Misi itu ia jalankan bersama atasannya AKP Rochana Sulistyaningrum yang menjabat kapolsek setempat.
Pekan lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, mereka berdua menjalankan misi khusus tersebut. Dengan berdandan ala PSK, keduanya datang ke warung kopi yang merupakan penyedia jasa esek-esek di kawasan Dukuh Rames, Desa Sukoharjo, Kecamatan Wedarijaksa.
“Kami terpaksa menyamar untuk membuktikan kebenaran informasi yang kami terima dari masyarakat. Butuh alat bukti yang cukup untuk meringkus mucikari dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar AKP Sulis, sebagaimana dilansir tribratanews.com Minggu, 10 September 2017.
Malam itu, AKP Sulis dan Bripda Mira menemui mucikari yang diketahui berinisial WW, warga asal Gunungwungkal. Keduanya pura-pura butuh pekerjaan sebagai PSK, lantaran desakan ekonomi. AKP Sulis mengenakan daster, sedangkan Bripda Mira memakai rok mini. Tanpa curiga, mucikari menerima keduanya untuk bekerja sebagai PSK di warung kopi tersebut.
“Saya sempat was-was kalau ada yang mengenal wajah saya. Mucikari sempat bilang, besok kalau mau ke sini jangan pakai daster, tapi pakai celana pendek biar terlihat seksi,” ungkap Sulis.
Meski penuh resiko, Sulis mengaku pasrah karena sudah menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan. Sebab, masyarakat berharap banyak kepada AKP Sulis agar tidak ada aktivitas prostitusi di desanya.
Aksi kedua polwan itu memang terbilang berisiko. Pasalnya, mereka sama sekali tidak ditemani satupun polisi laki-laki. “Saya hanya yakin kalau aksi kami berdua akan berhasil,” papar dia.
Setelah aksi penyamaran selesai, esok harinya Jajaran Polsek Wedarijaksa melakukan penggrebekan. Mucikari berhasil dibekuk dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Pelaku dikenakan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan. Saat ini, pelaku sudah diproses secara hukum.
(Rhn/Ershi/Humas Polres Pati)
Selanjutnya: Polwan Cantik Menyamar jadi PSK Sempat Ditawar Lelaki Hidung Belang Rp 350 ribu Sekali Kencan, Lalu..
Discussion about this post