BREBES, Panturapost.com – Seorang pria di Brebes bernama Delta, 31 tahun, harus merasakan timah panas di kaki sebelah kanannya. Dia ditembak oleh Tim Resmob Polres Brebes karena berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap. Dia diciduk lantaran terlibat kasus perampasan dan pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun berinisial L.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 4 Januari 2017. Saat itu, korban bersama teman lelakinya sedang duduk di taman edukasi Brebes. Tiba-tiba pelaku bersama temannya, Riza, 25 tahun, yang sedang mabuk berat mendatangi mereka. Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan hendak merampas sepeda motor korban.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor milik korban, Delta membawa korban L ke arah Pantai Randusanga. Tapi di tengah jalan, hasrat Delta untuk menggagahi L muncul. Dia lantas berhenti di tempat yang cukup sepi di sekitar pematang sawah. Saat itulah, dia mulai memaksa L untuk melayani nafsu bejatnya.
L ketika itu sempat menolak dan melawan. Tapi, pelaku mengancam dan mencekik leher gadis yang masih duduk di bangku SMA itu hingga tak berdaya. Korban pun tak bisa berbuat apa-apa.
“Saya waktu itu sedang mabuk berat. Sepanjang jalan saya memang sudah kepikiran untuk memperkosanya,” kata Delta kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2018. Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban begitu saja.
Sementara itu, pelaku lainnya, Riza yang saat itu sedang mabuk berat tiba-tiba membawa teman lelaki L ke kantor Polsek Brebes yang berjarak tak sampai 1 kilometer dari taman edukasi. Diduga karena pengaruh minuman keras, dia setengah tidak sadar. Bagai masuk kandang macan, pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Brebes, AKBP Sugiarto mengungkapkan tim Resmob Satreskrim Polres Brebes langsung bergerak cepat mengejar pelaku Delta. Kurang dari 24 jam, pada Jumat siang, Delta ditangkap saat berada di Kota Tegal. “Korban berusaha melawan saat ditangkap sehingga anggota kami terpaksa menembak kakinya,” kata Sugiarto.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di tahanan Mapolres Brebes. Pelaku dijerat pasal berlapis tentang Undang-undang perlindungan anak dan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Mif)
Discussion about this post