BATANG – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Batang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 596.044 pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Keputusan itu diambil melalui Rapat Pleno rekapitulasi DPT Kamis, 16 Agustus 2018.
Rapat tersebut dihadiri Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan perwakilan partai politik. Ketua KPU kabupaten Batang Adi Pranoto mengatakan ada penambahan pemilih dari DPT Pilgub dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 7.733 pemilih.
Menurut Adi penetapan DPT ini akan dijadikan acuan untuk penentuan kebutuhan logistik pemilu 2019. “Adapun untuk tahapan lainnya, saat ini KPU sedang mengumumkan DCS (Daftar Calon sementara) untuk pemilihan legistaif.”
Pranoto menghimbau kepada Dinas Kependudukan dan catatan sipil segera menerbitkan KTP elektonik atau surat keterangan untuk warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Sehingga mereka bisa menyalurkan hak suaranya pada pemilu di tahun depan.
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post