SEMARANG – Komisi Pemikihan Umum (KPU) memperbolehkan para kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020.
Tak hanya konser musik, aturan itu juga membuka kesempatan para kandidat unruk menggelar kegiatan lain. Seperti pentas seni, jalan santai, sepeda santai, bazar, donor darah dan lainnya.
Menanggapi terkait aturan itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak sependapat dengan KPU terkait izin konser musik saat pelaksanaan Pilkada tersebut. Ia meminta para kandidat tidak menggelar event-event yang dapat memancing kerumunan massa itu.
“Ora usah lah (jangan lah), konser-konser yo ngopo (konser musik ya buat apa),” kata dia usai menemui kunjungan kerja dari Staff Khusus Kementerian Kesehatan di kantornya, Kamis (17/9/2020).
Menurut Ganjar, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial. Jikapun terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual.
“Konser musik boleh, asal virtual,” tegasnya. (*)
Discussion about this post