BREBES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mencoret 25.313 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Karena itu, DPS Pemilu 2019 yang semula berjumlah 1.478.541 pemilih menjadi 1.472.782 pemilih.
Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi mengatakan, jumlah 1.472.782 pemilih tersebut merupakan hasil perbaikan dari data pemilih baru dan perbaikan data pemilih. “Jumlah pemilih baru dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 mendatang mencapai 19.554 pemilih,” ucap Muamar Riza Pahlevi, Rabu, 25 Juli 2018.
Menurut dia, penurunan jumlah pemilih lantaran setelah diverifikasi banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Mulai dari pemilih meninggal dunia, mutasi domisili hingga pemilih ganda.
“Jadi harapannya, DPSH ini akan lebih valid lagi. Sehingga tidak ada pemilih dalam pemilu nanti yang ganda,” katanya.
Meski sudah mencoret 25 ribu data pemilih yang tidak memenuhi syarat, pihaknya akan terus berupaya dalam memvalidkan jumlah DPSHP sebelum nntinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satunya melakukan update jumlah pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga, jika ada perubahan segera diperbaiki.
“Misalnya ada yang meninggal dan pindah domisili, petugas kecamatan terus update, sehinga datanya terus diperbaharui. Sehinga saat penetapan DPT semuanya sudah sesuai yang ada di lapangan,” ungkap Riza.
Rencananya, lanjut Riza, akhir bulan Juli ini pihaknya akan mengumumkan DPSHP kepada masyarakat ditiap desa/kelurahan masing-masing. Dengan harapan, masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait DPSHP tersebut. Contohnya, ketika ada salah seorang warganya yang meninggal bisa segera dilaporkan ke panitia di kecamatan.
“Pasalnya, kalau sudah ditetapkan menjadi DPT data tersebut tidak bisa diubah lagi. Jadi saat pengumuman DPSHP ini harapannya warga bisa memberikan tanggapan terkait data tersebut,” pungkasnya. (Sumber: Panturapost.id)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post