BREBES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang gelar penghitungan ulang bertambah jadi 10 tempat. Hal ini lantaran ada kekeliruan dalam penghitungan.
“Dari laporan beberapa kecamatan yang kita hubungi, ada beberapa TPS yang dilakukan penghitungan ulang. Di Brebes ada 4, Jatibarang ada 2, Wanasari ada 3 dan Losari ada 1. Sementara laporannya seperti itu,” beber Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi ditemui di kantornya, Rabu 24 April 2019.
Riza menerangkan, penghitungan ulang dilakukan karena ada kekeliruan saat proses penghitungan suara pada DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
“Jadi Ketika partai dan caleg dicoblos, masing masing dihitung, sehingga otomatis antara pengguna hak pilih dan perolehan suara itu lebih. Makanya kita hitung ulang pada saat rekap di PPK,” jelasnya.
Menurut Riza, ada beberapa faktor penyebab kekeliruan dalam penghitungan perolehan suara. Di antaranya pemahaman KPPS yang keliru tentang teknis penghitungan suara pada caleg dan parpol dan juga faktor kelelahan dari petugas.
“Hampir semua TPS yang hitung ulang itu penyebabnya sama seperti itu,” lanjutnya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, di Kecamatan Brebes sendiri terdapat 4 TPS di Kelurahan Brebes yang dilakukan penghitungan ulang. Di antaranya di TPS 22, 59, 60, dan 62. Penghitungan dilakukan Rabu 24 April 2019 di aula kelurahan setempat.
TPS lainnya yang melakukan penghitungan ulang yakni di Kecamatan Wanasari ada tiga TPS di Desa Kertabesuki yang dihitung ulang yaitu TPS 1, 12 dan 17. Di Kecamatan Jatibarang ada dua TPS yaitu di Desa Pamengger dan Tembelang. Sedangkan di Losari terdapat 1 TPS.
“Dari total 6.180 TPS, hanya beberapa yang hitung ulang, jadi tidak terlalu signifikan,” kata Riza.
Riza juga mengatakan, TPS yang melakukan penghitungan ulang jumlahnya bisa bertambah. Sebab, hingga saat ini masih dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK.
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post