BREBES – Sedikitnya 3 TPS di Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes menggelar pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (27/4/19). Di antaranya TPS 12 di Desa Jipang, TPS 28 Desa Pangebatan, dan TPS 13 di Desa Banjarsari.
Di TPS 12 di Desa Jipang, PSU digelar dengan lima surat suara untuk pilpres dan pileg. Sedangkan di TPS 28 dan 13 hanya melakukan PSU untuk pilpres.
PSU itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu lantaran adanya tindak pelanggaran. Yakni orang dari luar Brebes ikut mencoblos tanpa membawa formulir A5.
“Ada warga yang tidak memiliki hak memilih. TPS Jipang pemilih asing diberi lima surat suara. (Padahal) hanya membawa e-KTP tanpa membawa formulir A5,” kata Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi saat memantau di TPS Jipang.
Ia mengungkapkan, selain tidak membawa formulir A5, pemilih itu tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Pantauan Pantura Post di TPS Jipang, sejumlah warga terlihat antusias dan berjalan lancar mengikuti PSU. Sementara pantauan di TPS Pangebatan, hingga pukul 08.30 WIB jumlah pemilih telah melebihi setengah dari jumlah total pemilih.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post