TEGAL, Panturapost.com – Penembakan di halaman parkir Hotel Karlita Kota Tegal terjadi pada Kamis, 28 September 2017. Akibatnya seorang nelayan tewas tertembus peluru. Satu orang lainnya mengalalami luka di bagian dada sebelah kiri lantaran ikut tertembak.
Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Ronny Thabaa menjelaskan kronologi peristiwa itu. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan oleh kejadian sementara, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.45-03.00 WIB. Saat itu, seorang pria bernama Anjar terlibat perkelahian dengan Ragiman alias Warin dan Setyo Utomo. Ketika itu, mereka sama-sama baru keluar dari tempat karaoke Zodiak yang berada di kompleks hotel Karlita.
Saat terdesak, Anjar minta tolong kepada temannya bernama Edi untuk memanggil RE yang sedang berada di dekan pos security hotel. RE merupakan anggota kepolisian Polda Jawa Tengah. “RE dan Anjar itu teman. Dia mau bantu melerai tapi mendapat perlawanan dari Ragiman alias Warin,” ujar Kapolres.
Lantaran mendapat perlawanan itu, RE akhirnya melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, tembakan itu tidak digubris dan justru malah semakin mendapat perlawanan dari Warin. Merasa harus membela diri, RE akhirnya melepaskan tembakan dari jarak dekat ke dada Warin hingga tewas.
Tembakan itu tembus hingga ke punggung dan menyasar ke teman Warin, Setyo Utomo. Peluru pun bersarang di dada sebelah kanan Setyo. “Setyo mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Mitra Keluarga. Saat ini masih dirawat sambil menunggu operasi,” kata Semmy.
Beberapa jam setelah kejadian itu, sekitar pukul 07.45 WIB, polisi berhasil menangkap RE yang sedang berada di rumah ibunya di Sumur Panggang, Kota Tegal. Semmy mengungkapkan bahwa pelaku merupakan anggota Polresta Surakarta yang pernah pertugas di Polres Tegal. “Dia baru dua bulan mutasi ke Polresta Surakarta. Dia ke Tegal untuk menengok ibunya,” ujar Semmy.
Kasus ini ditangani oleh Polres Tegal Kota. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. “Kami sudah periksa enam orang saksi,” kata dia. (Rhn)
Discussion about this post