BREBES – Adlin, warga Semendawai Barat, OKU Timur jadi korban pengeroyokan hingga tewas di Alun-alun Brebes, Kamis dini hari (5/11/2020). Korban yang berusia 24 tahun, itu meninggal dunia saat usai dibawa ke RSUD Brebes.
Informasi yang diperoleh PanturaPost menyebutkan, pengeroyokan ini terjadi di depan WC umum di Alun-alun Brebes. Kejadian bermula saat korban dan pelaku bersama teman-temannya nongkrong di alun-alun sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu pacar korban juga ikut nongkrong di sana.
Seperti anak muda berkumpul pada umumnya, mereka duduk melingkar. Pelaku dan beberapa temannya meminum minuman keras, namun korban dan pacarnya tidak. Karena tak ikut minum minuman keras, korban pamit pulang kepada pelaku, tapi tak diijinkan. Begitu juga saat korban akan beli rokok juga tak diijinkan pelaku.
Entah kenapa, tiba-tiba, sekitar tangan korban di pegang dan kepalanya dipukul menggunakan gelas hingga darahnya mengucur. Korban pun terkapar, dan dibawa pelaku ke tengah alun-alun. Dalam kondisi terkapar berlumuran darah, korban disiram minuman keras dari dibotol oleh pelaku. Kemudian botol miras itu dipukulkan ke kepala korban hingga botol pecah dan kepala korban berdarah.
Saat itu, pacar korban pun terus berupaya melindungi korban dengan mendekap agar tak dipukuli terus oleh pelaku. Namun apa daya, pelaku justru mengambil paving dan dipukulkan ke arah korban secara membabi buta.
“Pacar korban pun juga mengalami luka akibat pukulan pelaku. Setelah tak berdaya, pelaku meninggalkan korban dan pacarnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Brebes Ipda Iwan Sujarwadi.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Brebes. Nahas, nyawa korban tak tertolong lantaran darah yang mengucur di beberapa bagian di kepala korban sangat banyak. Hingga akhirnya, tim dokter menyatakan korban meninggal dunia.
Tak kurang dari 12 jam, Tim Gabungan Resmob yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Brebes, Titok Ambar Pramono, akhirnya menangkap salah satu pelaku bernama M Agus Sofan (26). Dia merupakan warga Pebatan Kecamatan Wanasari, Brebes.
Pelaku yang memiliki ciri-ciri bertato di sekujur tubuhnya itu ditangkap, di sekitar jalan raya Wanasari. Sedangkan seorang pelaku lainnya, masih buron dan dalam pengejaran tim gabungan. “Untuk sementara keterangan pelaku, motifnya soal asmara,” kata Titok.
Atas peristiwa ini, pelaku diancam pasal 170 KUHP dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post