TEGAL – Setelah PPKM Level 3 dibatalkan pemerintah pusat, lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Tegal yang dipadamkan mulai 1 Desember 2021, akhirnya kembali dinyalakan bertahap mulai Rabu (8/12/2021) malam. Dan, penyekatan jalan juga tidak diberlakukan.
Kepala Bidang PJU Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Tegal, Sudjatmiko mengatakan, pihaknya masih melakukan setting timer dan penyalaan lampu PJU.
“Instruksi penyalaan PJU sudah turun. Malam ini mulai dinyalakan kembali. Ini masih proses pengaturan waktunya. Termasuk PJU jalan nasional dinyalakan normal,” kata Sudjatmiko kepada wartawan, Rabu malam.
Sudjatmiko menjelaskan, lampu PJU di Kota Bahari atau di tempat-tempat keramaian menyala mulai pukul 21.00 WIB sampai 05.30 WIB. Sedangkan PJU di jalanan nasional menyala normal seperti semula atau mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 05.30 WIB
Sebelumnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, pemadaman lampu PJU sebagai upaya membatasi mobilitas masyarakat jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Terkait PJU, kita untuk pembatasan mobilisasi. Kita kondisional kalau posisinya aman, penyebaran Covid aman kapanpun bisa kita nyalakan,” kata Dedy saat launching Anjungan Dukcapil Mandiri di Kantor Kecamatan Margadana, Rabu (8/12/2021).
Dedy mengatakan, sebelumnya, pihaknya juga akan melakukan penyekatan atau penutupan sebagian akses jalan jelang menerapkan PPKM Level 3 serentak senasional. Karena PPKM Level 3 dibatalkan, pihaknya juga akan mengikuti petunjuk lanjutan dari pusat.
“Kita juga masih menunggu pusat. Karena belum ada informasi pasti. Kalau PPKM dibatalkan ya, rencana kita menutup jalan juga dibatalkan,” pungkas Dedy. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post