BREBES, Panturapost.com – Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang melarang truk lebih dari dua sumbu lebih melintas di jalur pantura akhirnya dicabut. Ini lantaran arus lalu lintas pada liburan Idul Adha kali ini ramai lancar. Volume kendaraan di jalur pantura maupun tol tidak sepadat pada libur Idul Fitri kemarin.
Pencabutan larangan itu sebagaimana Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2016 yang ditandatangi oleh Dirjen Hubdat Pudji Hartanto Iskandar. Surat Edaran itu mencabut Surat Edaran sebelumnya yang melarang pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Brebes Achmad Syatibi, mengaku telah menerima surat pencabutan tersebut. “Sudah diterima hari ini (Sabtu siang),” kata dia.
Dengan adanya surat edaran tersebut, truk dengan lebih dari dua sumbu bisa kembali beroperasi di jalan nasional termasuk di Jalur Pantura. Selanjutnya untuk kendali operasi lalu lintas saat ini ditangani Polri. “Kami tetap tetap menyiagakan 60 anggota pada titik pantau rawan kemacetan.” (Rhn)
Discussion about this post