TEGAL – Praktik rentenir atau peminjaman uang tunai yang disertai dengan bunga masih kerap terjadi. Mudahnya proses pencairan, membuat praktik itu masih tumbuh subur di tengah masyarakat.
“Tidak perlu dokumen dan survei, hanya bermodalkan saling kepercayaan saja pinjaman bisa diterima,” terang Pelaksana tugas (Plt) Bupati Tegal Umi Azizah, saat memberikan sambutannya di acara Launching Kredit Program Melawan Rentenir Kredit Berkah di Gedung Dadali, Slawi, Senin 27 Agustus 2018.
Sehingga, masyarakat lebih memilih meminjam uang ke rentenir karena mudah dan cepatnya waktu mendapatkan pinjaman. Untuk itu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD), meluncurkan Kredit Berkah melawan rentenir. Tujuannya untuk membantu dan meningkatkan derajat perekonomian masyarakat kecil, terutama pedagang kecil dalam mengakses layanan keuangan perbankan.
Sebagaimana diketahui, praktik rentenir merupakan salah satu profesi paling tua karena usianya sama dengan peradaban manusia. Rentenir sendiri merupakan peminjaman uang dengan jumlah tertentu disertai dengan beban peminjaman yang disebut dengan bunga.
“Nominalnya seringkali melebihi batas kewajaran,” ujar Umi.
Menurutnya, imbas dari bunga yang besar membuat masyarakat jatuh miskin. Namun, sulit menghindari rentenir, karena sedang kondisi terdesak akan kebutuhan uang tunai cepat. Dia melihat, praktik rentenir atau biasa disebut lintah darat ini merupakan penyakit yang tumbuh di masyarakat.
Padahal, penyakit masyarakat itu diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI pasal 15 ayat 1c. Dalam pasal itu disebutkan bahwa : “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat”.
Penjelasan Tambahan Lembaga Negara RI No. 4168, yang dimaksud dengan “penyakit masyarakat” salah satunya adalah lintah darat. “Oleh karenanya, upaya mencegah dan menanggulangi tumbuhnya praktik rentenir adalah tanggungjawab kita bersama,” tegasnya.
Dia menambahkan, maka perlu adanya strategi marketing untuk memberantas lintah darat. Caranya dengan mendatangi langsung para pedagang atau pengusaha mikro yang memerlukan pinjaman modal, yang tentunya dengan syarat mudah.
Sementara itu, Kepala OJK Tegal Ludy Arlianto menjelaskan, kredit berkah adalah program melawan rentenir. Kredit berkah merupakan kepanjangan dari Bertambah Kebaikan Hidup, yang diharapkan dapat memberi manfaat kepada seluruh kalangan masyarakat khususnya Kabupaten Tegal. “Sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap rentenir,” tegasnya.
Dikatakan, terdapat tiga bank yang bekerjasama dalam rangka meningkatkan perekonomian dan penyediaan modal khususnya pedagang kecil terutama di pasar tradisional. Yaitu, PD BPR BKK Kabupaten Tegal, PD BKK Slawi, PD BPR Bank TGR. “Silahkan datang langsung ke bank tersebut, kami sudah bekerjasama. Pasti akan dibantu terkait proses peminjaman,” saran dia.
Terkait syarat peminjaman, Ludy, menuturkan, salah satunya yaitu berdomisili tetap di Kabupaten Tegal, mengisi formulir permohonan kredit, fotocopy KTP yang berlaku, fotocopy KK serta foto tempat usaha serta calon debitur. (*)
Reporter : Reza Abineri
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post